Dukung MUI, Kader PBB di Aceh Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU HIP

Ketua PBB Aceh Utara Tgk Abdul Manan HS.(dok)

Analisaaceh.com, Lhoksukon — Kader partai berbasis Islam, Partai Bulan Bintang mendukung maklumat Majelis Ulama Indonesia terkait penentangan terhadap Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). DPR RI didesak agar menghentikan pembahasan RUU HIP yang saat ini sedang bergulir, karena menuai kontroversi.

“PBB Aceh Utara mendukung sepenuhnya, maklumat ulama pusat dan MUI se-Indonesia. Kami meminta DPR di Senayan untuk menghentikan pembahasan RUU HIP, karena bertentangan dengan UUD 1945” kata kader sekaligus Ketua PBB Aceh Utara Tgk Abdul Manan HS kepada analisaaceh.com, Sabtu (13/6/20).

Sebelumnya, pada Jumat malam (12/6), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila. Ada 8 poin maklumat yang diterbitkan, salahsatunya terkait tidak dibubuhkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 yang mengatur pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) serta pelarangan penyebaran ideologi komunisme/Marxisme/Leninisme di Indonesia, sebagai konsideran.

Menanggapi kisruh RUU HIP, Tgk Abdul Manan sebagai anak bangsa dan kader partai berbasis Islam menolak segala bentuk tipu muslihat untuk mengembalikan kekuatan lain sebagai ideologi selain Pancasila.

“Kami meminta ummat Islam dan rakyat Indonesia, harus bersiap-siap menunggu komando ulama. Apabila DPR RI memaksakan kehendaknya dan tetap melanjutkan pembahasan RUU HIP, maka kita perlu melakukan jihad konstitusi” kata Tgk Manan.

Kepada seluruh anak bangsa Tgk Abdul Manan menyerukan agar membuka mata serta melihat tingkah laku partai politik dan wakilnya di DPR. Disaat negara sedang berjuang keras melawan wabah virus corona, mereka justru disibukan dengan membahas rancangan UU HIP dan Rancangan UU Pemilu yang tidak berguna untuk ummat Islam dan rakyat Indonesia.

“Rakyat harus menghukum mereka dengan sanksi sosial, bahkan dengan tidak memilih partai dan mereka lagi, di Pemilu 2024” pesan Tgk Abdul Manan.

Sekedar catatan, selain MUI, organisasi Islam lainnya seperti PP Muhammadiyah bertekad mengawal RUU tersebut dengan menyiapkan tim “jihad konstitusi” yang diketua Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Serta Nahdlatul Ulama, Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti agar DPR tak tergesa-gesa membahas rancangan beleid tersebut.

Apa yang dipersoalkan pihak-pihak yang menolak dari RUU HIP? Dikutip dari republika.co.id, salah satu yang utama adalah Pasal 7. Ayat (2) pasal itu menjelaskan bahwa ciri pokok Pancasila berupa Trisila. Ketiganya, yaitu “sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan”. Kemudian, “Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong,” bunyi Pasal 7 Ayat (3).

Gagasan “Ekasila” tersebut pertamakali disampaikan Sukarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Selain Pancasila, saat itu Sukarno juga memberikan pilihan penyederhanaan dasar negara menjadi “Trisila” (internasionalisme, kemanusiaan, ketuhanan) dan “Ekasila” (gotong royong).

Ide Ekasila muncul kembali selepas Pemilu 1955. Pemilu tersebut salah satu tujuannya adalam memilih perwakilan parpol-parpol dalam Konstituante yang diamahkan tugas merancang undang-undang dasar baru.

Dalam Konstituante, ada tiga blok besar berdasarkan dasar negara yang mereka perjuangkan. Di antaranya Blok Pancasila (274 kursi) dengan ujung tombak Partai Nasionalis Indonesia (PNI/119 kursi) dan PKI (60 kursi); kemudian Blok Islam (230 kursi) yang dipimpin Partai Masyumi (119 kursi), Partai Nahdlatul Ulama (91 kursi), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (16 kursi); serta Blok Sosio-Ekonomi (10 kursi).

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakJadwal Baru MotoGP 2020, 8 Seri Dibatalkan
Artikulli tjetërPlt Gubernur Tinjau Lokasi Pembukaan Lahan Tanam Jagung di Aceh Besar