Categories: Hukum

Empat Pemain Judi Online Ditangkap Polisi

MEULABOH, ANALISAACEH.COM – Empat orang tersangka sindikat judi online, berhasil dibekuk aparat kepolisian Satuan Reskrim Polres Aceh Barat saat sedang melakukan transaksi deposit permainan Judi di Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa, melalui Kasat Reskrim, AKP Fitriadi mengatakan, ke empat tersangka judi online tersebut dibekuk saat melakukan transaksi judi online di salah satu website penyedia layanan permainan terlarang itu, kini polisi masih menelusuri siapa pemiliknya.

Dikatakannya, permainan yang tidak dibenarkan tersebut menggunakan sistem user deposit, di mana proses deposit dilakukan oleh pemain ketika menang tebak-tebakan angka maka angka deposit akan bertambah dengan sendirinya.

“Kalau mereka lakukan deposit Rp2.5 juta, kemudian apabila menang saldo deposit akan bertambah dengan sendirinya, saat dibekuk memang sedang melakukan transaksi permainan judi,” ujarnya saat ditemui media di Mapolres Aceh Barat, Selasa (6/3/2018).

Kasat menjelaskan, jaringan yang digunakan oleh para tersangka belum diketahui berada di wilayah dalam atau luar negeri kah, namun hal itu akan dilakukan pengembangan untuk melacak pemilik situs penyedia layanan judi online.

Omset yang didapatkan pemain perhari, lanjut kasat minimal sebanyak Rp2.5 juta. Barang bukti yang diamankan berupa, dua unit handphone, 11 kertas bertuliskan angka togel, uang sebanyak Rp788 ratus ribu, satu unit laptop.

“Beserta satu unit modem wifi, dan dua cetak resi hasil transaksi, pelaku berinisia FA berperan sebagai agen, JN sebagai pemilik rumah tempat melakukan permainan, W sebagai pemasang togel, dan R sebagai pemain judi online jenis bulu tangkis,” tandasnya.

Pemain lainnya, memasang taruhan melalui agen, kemudian agen meneruskan ke server untuk deposit dan menunggu hasil dari pengumaman dari web untuk diteruskan kepada si pemasang atau pelanggan.

Para tersangka kini telah berada di rutan Mapolres Aceh Barat, ke empatnya dikenakan Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 dengan denda maksimal Rp1 miliar dan kurungan 6 tahun penjara.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Impor Aceh Naik 176 Persen, Perdagangan Defisit 8,67 Juta Dolar AS

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…

3 hari ago

Inflasi Aceh 5,03 Persen, Beras hingga Daging Ayam Jadi Pendorong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…

3 hari ago

Truk Sawit Overload Tanpa Pengaman Resahkan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengendara sepeda motor mengeluhkan maraknya truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa…

3 hari ago

Ratusan Warga Babahrot Abdya Minta PT CA Angkat Kaki dari Lahan TORA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…

5 hari ago

Dukung Jakarta Understanding, Dekan FUAD UINSUNA Soroti Tantangan Dakwah Digital

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…

6 hari ago

Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis Hingga 3 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…

6 hari ago