Categories: Hukum

Empat Pemain Judi Online Ditangkap Polisi

MEULABOH, ANALISAACEH.COM – Empat orang tersangka sindikat judi online, berhasil dibekuk aparat kepolisian Satuan Reskrim Polres Aceh Barat saat sedang melakukan transaksi deposit permainan Judi di Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa, melalui Kasat Reskrim, AKP Fitriadi mengatakan, ke empat tersangka judi online tersebut dibekuk saat melakukan transaksi judi online di salah satu website penyedia layanan permainan terlarang itu, kini polisi masih menelusuri siapa pemiliknya.

Dikatakannya, permainan yang tidak dibenarkan tersebut menggunakan sistem user deposit, di mana proses deposit dilakukan oleh pemain ketika menang tebak-tebakan angka maka angka deposit akan bertambah dengan sendirinya.

“Kalau mereka lakukan deposit Rp2.5 juta, kemudian apabila menang saldo deposit akan bertambah dengan sendirinya, saat dibekuk memang sedang melakukan transaksi permainan judi,” ujarnya saat ditemui media di Mapolres Aceh Barat, Selasa (6/3/2018).

Kasat menjelaskan, jaringan yang digunakan oleh para tersangka belum diketahui berada di wilayah dalam atau luar negeri kah, namun hal itu akan dilakukan pengembangan untuk melacak pemilik situs penyedia layanan judi online.

Omset yang didapatkan pemain perhari, lanjut kasat minimal sebanyak Rp2.5 juta. Barang bukti yang diamankan berupa, dua unit handphone, 11 kertas bertuliskan angka togel, uang sebanyak Rp788 ratus ribu, satu unit laptop.

“Beserta satu unit modem wifi, dan dua cetak resi hasil transaksi, pelaku berinisia FA berperan sebagai agen, JN sebagai pemilik rumah tempat melakukan permainan, W sebagai pemasang togel, dan R sebagai pemain judi online jenis bulu tangkis,” tandasnya.

Pemain lainnya, memasang taruhan melalui agen, kemudian agen meneruskan ke server untuk deposit dan menunggu hasil dari pengumaman dari web untuk diteruskan kepada si pemasang atau pelanggan.

Para tersangka kini telah berada di rutan Mapolres Aceh Barat, ke empatnya dikenakan Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 dengan denda maksimal Rp1 miliar dan kurungan 6 tahun penjara.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Warga Beutong Ateuh Blokir Jalan Tolak Tambang, Seorang Perempuan Terluka

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Gelombang penolakan tambang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,…

11 jam ago

Kloter 8 BTJ 08 Diberangkatkan Hari Ini, 393 Jemaah Menuju Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memasuki 13 Mei 2026, berdasarkan informasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),…

11 jam ago

Kemenag Aceh Akan Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H, Berpotensi Terlihat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melaksanakan pemantauan rukyatul hilal…

11 jam ago

Ratusan Warga Beutong Ateuh Tegas Tolak Tambang

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ratusan masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, menyuarakan penolakan…

1 hari ago

RSUD-TP Abdya Targetkan Rekam Medis Elektronik Agustus 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Virus Hanta, Kasus HFRS di Indonesia Naik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit virus Hanta menyusul…

1 hari ago