Categories: HukumNEWS

Pelaku Pelecehan Anak Bawah Umur di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap pelaku berinisial MY (41) warga Kecamatan Manyak Payed, yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia lima tahun.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Reskrim Polres Langsa IPDA Rahmad, S.Sos mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/216/XI/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 15 November 2023.

“Terungkapnya kasus ini awalnya saat korban hendak buang air kecil, saat itu korban mengeluh pada ibunya dengan mengatakan, sakit dibagian alat vitalnya,” kata Kasatreskrim, (29/11/2023).

Lanjutnya, sambil menangis korban menceritakan pada ayah kandungnya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku MY, hingga selanjutnya ayah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Dari laporan itu dan hasil penyidikan, Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti,” jelasnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukuk Jinayat,pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 Tahun),” pungkas Ipda Rahmad.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga di salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang berinisial MY alias Badol, dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia 5 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Langsa, Amrawati, didampingi Kepala UPTD PPA Langsa, Putri Nahrisa saat ditemui Analisaaceh.com, mengatakan, bahwa korban mengalami trauma berat akibat dan sedang dalam masa pemulihan.

Dirinya menjelaskan, bahwa si korban sendiri mengalami trauma, hingga sampai saat ini dilakukan pemeriksaan psikologis, korban belum mau berbicara apapun, lantaran ditambah umurnya yang masih sangat belia.

“Anak ini trauma dan belum mau berbicara, jadi memang arahan dari Psikolognya adalah biarkan saja dulu dia bermain dan tidak bisa kita paksa. Kemudian korban juga saat melihat orang pria dewasa dia takut dan langsung lari,” ungkapnya.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

12 jam ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

13 jam ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

2 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

2 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

2 hari ago