Categories: NEWS

Empat Poin Utama MoU Antara Polri dengan Dewan Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers, Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, dirasa kedua belah pihak wajib mengetahui dan menjalankan setiap poin yang sudah disepakati.

Hal tersebut dipertegas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, SH., SIK., M.Si., sebagai bentuk sosialisasi Nota Kesepahaman tersebut melalui siaran persnya, Kamis (14/10/2021) di Mapolda Aceh.

Winardy menyampaikan, Nota Kesepahaman itu akan jadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkoordinasi guna terwujudnya kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Selanjutnya, Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 9 Februari 2017 tersebut bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman kepada pihak Pers dan Polri untuk berkoordinasi dalam melindungi kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi pers.

Dalam Nota Kesepahaman itu, jelas Winardy, ada empat ruang lingkup atau poin utama yang harus diketahui dan dilaksanakan baik Polri maupun Dewan Pers dalam melaksanakan tugas masing-masing, meliputi:

  1. Pertukaran data/ informasi.
  2. Koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers.
  3. Koordinasi di bidang penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
  4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

 

“Tentunya dalam pelaksanaan keempat poin tersebut diatur lagi dalam Bab II Pasal 3. Supaya ada pengecualian-pengecualian yang tidak menghambat jalannya Tupoksi masing-masing,” kata Winardy.

Winardy berharap, Nota Kesepahaman ini dipelajari dan dilaksanakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, baik dari Pers maupun Polri.

“Semoga kerja sama dan kesepakatan ini akan membantu pelaksanaan tugas kita ke depan agar lebih profesional dan proporsional. Untuk lebih lengkapnya tentang isi Nota Kesepahaman tersebut bisa di akses di https://dewanpers.or.id,” pungkas Winardy.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pansus DPRK Laporkan PT Asdal dan PT ASN ke Pusat

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan terus…

9 jam ago

YARA Desak Pemerintah Aceh Copot Kacabdin Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Pemerintah Aceh segera mencopot Kepala Cabang…

9 jam ago

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Pemerkosaan Anak

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang divonis 12,5 tahun penjara…

9 jam ago

Sejak 2022, Angka Kemiskinan Aceh Konsisten Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mencatat persentase penduduk miskin di Aceh…

9 jam ago

Dukung Bupati, KNPI Minta Evaluasi Plt Kacabdisdik

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Aceh Barat Daya…

9 jam ago

Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Masyarakat Aceh diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya akun Facebook palsu…

9 jam ago