Categories: NEWS

Empat Poin Utama MoU Antara Polri dengan Dewan Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers, Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, dirasa kedua belah pihak wajib mengetahui dan menjalankan setiap poin yang sudah disepakati.

Hal tersebut dipertegas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, SH., SIK., M.Si., sebagai bentuk sosialisasi Nota Kesepahaman tersebut melalui siaran persnya, Kamis (14/10/2021) di Mapolda Aceh.

Winardy menyampaikan, Nota Kesepahaman itu akan jadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkoordinasi guna terwujudnya kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Selanjutnya, Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 9 Februari 2017 tersebut bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman kepada pihak Pers dan Polri untuk berkoordinasi dalam melindungi kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi pers.

Dalam Nota Kesepahaman itu, jelas Winardy, ada empat ruang lingkup atau poin utama yang harus diketahui dan dilaksanakan baik Polri maupun Dewan Pers dalam melaksanakan tugas masing-masing, meliputi:

  1. Pertukaran data/ informasi.
  2. Koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers.
  3. Koordinasi di bidang penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
  4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

 

“Tentunya dalam pelaksanaan keempat poin tersebut diatur lagi dalam Bab II Pasal 3. Supaya ada pengecualian-pengecualian yang tidak menghambat jalannya Tupoksi masing-masing,” kata Winardy.

Winardy berharap, Nota Kesepahaman ini dipelajari dan dilaksanakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, baik dari Pers maupun Polri.

“Semoga kerja sama dan kesepakatan ini akan membantu pelaksanaan tugas kita ke depan agar lebih profesional dan proporsional. Untuk lebih lengkapnya tentang isi Nota Kesepahaman tersebut bisa di akses di https://dewanpers.or.id,” pungkas Winardy.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

14 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

18 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

19 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

19 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

21 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

21 jam ago