Categories: NEWS

Empat Poin Utama MoU Antara Polri dengan Dewan Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers, Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, dirasa kedua belah pihak wajib mengetahui dan menjalankan setiap poin yang sudah disepakati.

Hal tersebut dipertegas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, SH., SIK., M.Si., sebagai bentuk sosialisasi Nota Kesepahaman tersebut melalui siaran persnya, Kamis (14/10/2021) di Mapolda Aceh.

Winardy menyampaikan, Nota Kesepahaman itu akan jadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkoordinasi guna terwujudnya kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Selanjutnya, Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 9 Februari 2017 tersebut bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman kepada pihak Pers dan Polri untuk berkoordinasi dalam melindungi kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi pers.

Dalam Nota Kesepahaman itu, jelas Winardy, ada empat ruang lingkup atau poin utama yang harus diketahui dan dilaksanakan baik Polri maupun Dewan Pers dalam melaksanakan tugas masing-masing, meliputi:

  1. Pertukaran data/ informasi.
  2. Koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers.
  3. Koordinasi di bidang penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
  4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

 

“Tentunya dalam pelaksanaan keempat poin tersebut diatur lagi dalam Bab II Pasal 3. Supaya ada pengecualian-pengecualian yang tidak menghambat jalannya Tupoksi masing-masing,” kata Winardy.

Winardy berharap, Nota Kesepahaman ini dipelajari dan dilaksanakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, baik dari Pers maupun Polri.

“Semoga kerja sama dan kesepakatan ini akan membantu pelaksanaan tugas kita ke depan agar lebih profesional dan proporsional. Untuk lebih lengkapnya tentang isi Nota Kesepahaman tersebut bisa di akses di https://dewanpers.or.id,” pungkas Winardy.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KKJ Aceh Kutuk Kekerasan dan Intimidasi Wartawan Saat Demo JKA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komite Keselamatan Jurnalis Aceh mengutuk tindakan kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis…

1 hari ago

Pemerintah Tegaskan Tak Pernah Larang Nobar Film “Pesta Babi”

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra…

1 hari ago

Hebat! 10 Atlet Wushu Abdya Lolos PORA usai Raih 8 Medali pada Pra PORA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 atlet Cabang Olahraga (Cabor) Wushu Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

Warga Beutong Ateuh Blokir Jalan Tolak Tambang, Seorang Perempuan Terluka

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Gelombang penolakan tambang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,…

2 hari ago

Kloter 8 BTJ 08 Diberangkatkan Hari Ini, 393 Jemaah Menuju Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memasuki 13 Mei 2026, berdasarkan informasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),…

2 hari ago

Kemenag Aceh Akan Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H, Berpotensi Terlihat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melaksanakan pemantauan rukyatul hilal…

2 hari ago