Analisaaceh.com, Banda Aceh | 6 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Aceh dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual kesatu oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Rabu (1/3/2023).
Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah menyebutkan bahwa enam nama tersebut yakni Ahmada MZ, H. Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adam, Mizar Liyanda dan M. Fadhil Rahmi.
“Selebihnya 32 bakal calon DPD dinyatakan belum memenuhi syarat,” ujar Munawarsyah.
Selanjutnya untuk masa perbaikan syarat minimal dukungan pemilih dimulai pada tanggal 2 hingga 11 Maret 2023.
“Jadi bakal calon DPD RI masih berkesempatan menyampaikan dokumen dukungan perbaikan pemilih baru sejumlah proyeksi kekurangannya,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar