salah satu pelanggar yang dicambuk, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Enam pelanggar syariat Islam di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh di Taman Sari, Rabu (18/12/2024).
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Roslina A. Djalil, mengatakan hukuman cambuk diberikan kepada enam terpidana, terdiri atas empat pelanggar jarimah maisir (perjudian), satu pelanggar jarimah khamar (minuman keras), dan satu pelaku pelecehan seksual.
“Sekitar tiga bulan yang lalu, mereka ditahan di rumah tahanan. Sebelum dicambuk, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan,” paparnya.
Hukuman cambuk terbanyak dijatuhkan kepada pelaku pelecehan seksual, MK, yang awalnya divonis 40 cambukan. Namun, setelah pengurangan masa tahanan selama enam bulan, hukuman yang dijalankan menjadi 34 cambukan.
“Kemudian, empat pelanggar jarimah maisir masing-masing menerima hukuman cambuk yaitu, F sebanyak 20 kali, M sebanyak 21 kali, AS sebanyak 24 kali, dan RM sebanyak 8 kali,” sebutnya.
Sementara itu, MI menerima 28 cambukan atas keterlibatannya dalam jarimah khamar (konsumsi minuman keras).
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya berinisial MRR diduga…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 500 pedagang ikan keliling atau muge eungkot di Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Calang | Sebanyak 45 warga Desa Alue Jang dan sekitarnya mengikuti pelatihan inovasi pengolahan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel listrik yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh…
Komentar