ANALISAACEH.COM | Ketua Forum Mahasiswa Pemuda Aceh (FMPA), Fahmi Zunula mengapresiasi penerimaan gugatan mantan BPKS Sabang Dr. Sayid Fadhil, SH.M. Hum dengan No surat 233/ B/2019/PT. TUN. MDN, dan menerima permohonan banding penggugat/pembanding dengan membatalkan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 6/G / PTUN.BNA, tanggal 14 Agustus 2019.
Dengan pembatalan surat putusan pihak tergugat, Ketua Forum Mahasiswa Pemuda Aceh mengharapkan pihak tergugat Plt Gubernur Aceh dan Wakil Bupati Sabang selaku dewan Kawasan Sabang (DKS) untuk mentaati proses hukum negara dan harus kembalikan nama baik dan dikembalikan kedudukan semula pihak penggugat.
“Ini adalah putusan Hukum yang mengikat yang tidak bisa dilangkahi oleh siapapun,” ujar Fahmi Nuzula, Jum’at (10/01/2020).
Ia juga berharap, agar pihak tergugat supaya dapat menjadikan putusan pembatalan itu dapat menjadi muhasabah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mengikat bukan negara kepentingan.
“Sekarang Aceh harus dibangun dengan terbuka, bukan dengan pembagian kekuasan yang di dalamnya penuh dengan muatan politik,” ungkap Fahmi.
Dalam hal ini Fahmi Nuzula juga berterima kasih kepada Dr. Sayid Fadhil yang telah mau menempuh jalur hukum.
“Dengan diterimanya gugatan ini, maka mari semua pihak untuk menghargai serta mentaati dengan sepenuhnya,” pungkas Fahmi.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar