ANALISAACEH.COM | Ketua Forum Mahasiswa Pemuda Aceh (FMPA), Fahmi Zunula mengapresiasi penerimaan gugatan mantan BPKS Sabang Dr. Sayid Fadhil, SH.M. Hum dengan No surat 233/ B/2019/PT. TUN. MDN, dan menerima permohonan banding penggugat/pembanding dengan membatalkan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 6/G / PTUN.BNA, tanggal 14 Agustus 2019.
Dengan pembatalan surat putusan pihak tergugat, Ketua Forum Mahasiswa Pemuda Aceh mengharapkan pihak tergugat Plt Gubernur Aceh dan Wakil Bupati Sabang selaku dewan Kawasan Sabang (DKS) untuk mentaati proses hukum negara dan harus kembalikan nama baik dan dikembalikan kedudukan semula pihak penggugat.
“Ini adalah putusan Hukum yang mengikat yang tidak bisa dilangkahi oleh siapapun,” ujar Fahmi Nuzula, Jum’at (10/01/2020).
Ia juga berharap, agar pihak tergugat supaya dapat menjadikan putusan pembatalan itu dapat menjadi muhasabah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mengikat bukan negara kepentingan.
“Sekarang Aceh harus dibangun dengan terbuka, bukan dengan pembagian kekuasan yang di dalamnya penuh dengan muatan politik,” ungkap Fahmi.
Dalam hal ini Fahmi Nuzula juga berterima kasih kepada Dr. Sayid Fadhil yang telah mau menempuh jalur hukum.
“Dengan diterimanya gugatan ini, maka mari semua pihak untuk menghargai serta mentaati dengan sepenuhnya,” pungkas Fahmi.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Safaruddin resmi melepas tim relawan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Bener Meriah berdampak pada 10…
Analisaaceh.com, Aceh Selatan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), T. Heri Suhadi, memberikan apresiasi…
Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Menjelang akhir tahun, Danantara Indonesia bersama BP BUMN dan sejumlah Badan…
Analisaaceh.com, Jakarta | Anggota Komisi V DPR RI, Ruslan M. Daud, mendesak pemerintah pusat segera…
Komentar