Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu Kota Lhokseumawe menyoroti dugaan proses pengadaan tertutup pada proyek penanaman dan pengadaan kabel senilai lebih dari Rp10 miliar di lingkungan PT Perta Arun Gas (PAG). Forum menilai proyek tersebut tidak melalui mekanisme tender terbuka sehingga dinilai menutup peluang bagi kontraktor lokal untuk bersaing.
Sorotan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu, Senin (11/5/2026). Pengurus forum menyebut proyek strategis bernilai miliaran rupiah tersebut diduga dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa proses lelang yang transparan.
Ketua Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu, T. Muchlis, menyampaikan kekecewaan terhadap sikap manajemen PT PAG yang dinilai tidak konsisten dengan komitmen awal terkait keterlibatan perusahaan lokal dalam proyek di kawasan perusahaan.
Menurut Muchlis, sebelumnya telah berlangsung pertemuan antara Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu dengan manajemen PT PAG pada 21 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pihak perusahaan menyampaikan komitmen membuka peluang bagi kontraktor daerah melalui proses pengadaan terbuka.
“Waktu pertemuan, mereka menyampaikan bahwa pekerjaan akan dilakukan secara terbuka dan memberi kesempatan kepada perusahaan lokal. Namun yang terjadi di lapangan justru berbeda,” kata Muchlis.
Ia mengatakan proyek penanaman kabel tersebut kini menjadi perhatian pelaku usaha lokal karena nilai pekerjaannya cukup besar, tetapi diduga tidak diumumkan melalui tender terbuka.
“Kalau pekerjaan dilakukan tidak terbuka, bagaimana kontraktor lokal bisa berkembang? Kami hanya meminta transparansi dan kesempatan yang adil,” timpal Penasehat Forum, Bustamam.
Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu menilai mekanisme pengadaan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp400 juta dan pengadaan barang di atas Rp200 juta wajib dilakukan melalui mekanisme tender atau seleksi terbuka.
Forum juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sebagai bentuk protes, Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Komisaris Utama PT PAG pada 11 Mei 2026. Surat bernomor 019/FKSMS/V/2026 tersebut turut ditembuskan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Surat sanggahan proses tender sudah kami sampaikan. Kami juga meminta persoalan ini mendapat perhatian serius karena menyangkut transparansi pengadaan proyek bernilai besar,” kata Muchlis.
Ia menegaskan Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu tidak menolak investasi maupun aktivitas industri di kawasan Arun. Forum, kata dia, meminta seluruh proses pengadaan dilakukan secara profesional, terbuka, dan memberi ruang partisipasi bagi perusahaan daerah.
“Kami mendukung investasi dan operasional industri. Tapi kalau proses pengadaan dilakukan tertutup, tentu akan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan pelaku usaha lokal,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, forum juga mempertanyakan alasan proyek penanaman kabel tidak dilelang secara terbuka apabila memang dijalankan secara profesional.
“Kalau perusahaan yang ditunjuk memang memiliki kapasitas dan kualitas, tidak perlu ditutupi. Biarkan semua bersaing secara sehat,” imbuhnya.
Sekretaris Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu, Syaridin Paloh, menilai keberadaan industri besar di Aceh seharusnya memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar, termasuk membuka peluang kerja dan usaha bagi kontraktor lokal.
Karena itu, forum mendesak PT Perta Arun Gas segera memberikan klarifikasi resmi terkait proses pengadaan proyek tersebut serta mengevaluasi mekanisme penunjukan yang dipersoalkan.
Forum juga meminta proyek penanaman kabel tersebut ditender ulang secara terbuka untuk menghindari polemik.
Sementara itu, Manager Corporate Communication & CSR PT Perta Arun Gas (PAG), Makmur Raharjo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, sejauh ini PAG tetap konsisten menjalankan dan juga mengimplentasikan Pedoman PAG terkait proses pengadaan Barang dan Jasa tahun 2019 yang diadopsi dari Pedoman Holding dalam hal ini PT Pertamina (Persero).
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Aspirasi Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu, Kota Lhokseumawe, terkait keterlibatan perusahaan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengukir prestasi gemilang dalam penataan tata…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Reskrim (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pemuda…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal melaporkan, hingga…
Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menangkap tiga jurnalis…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menunjuk Kepala Subbagian Protokol Setdakab Abdya,…
Komentar