Kolase foto : Karyawan PHE NSB NSO mengambil sampel air dan warga memperlihatkan seekor 'baneng' yang mati karena air tercemar limbah
Analisaaceh.com, Lhoksukon | Aliran sungai di Gampong Leubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dilaporkan tercemar limbah beracun yang diduga berasal dari sisa produksi PT. PHE NSB NSO. Warga meminta ganti rugi kepada perusahaan milik negara tersebut, karena sejumlah tanaman pertanian warga gagal panen.
Pengamatan media di lapangan limbah beracun mencemari air sungai yang bermuara ke sungai Tanah Jambo Aye. Secara kasat mata terlihat air sungai bercampur minyak dan berwarna kehitaman. Juga tercium bau menyengat khas amonia. Aliran sungai ini bersisian langsung dengan kilang minyak yang dikelola oleh PHE NSB NSO.
Di lokasi juga terlihat karyawan PHE NSB NSO sedang mengambil sampel air yang terkontaminasi.
Baca juga : PHE NSB Tidak Mencemari Saluran Air di Lubok Pusaka
Menurut penuturan warga, akibat limbah beracun yang mencemari aliran sungai menyebabkan ikan dan biota sungai mati. Imbas dari limbah beracun juga menyebabkan tanaman pertanian warga layu dan terancam gagal panen. Belum lagi dampak negatif dari kontaminasi tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat setempat.
“Kami minta PHE bertanggung jawab terhadap limbah beracun milik PHE yang terjadi pada 24 Mei lalu” tutur salah seorang warga setempat, Jumat (5/6/2020).
Warga menyebut limbah sisa produksi kilang minyak acap kali mengalir ke sungai, terutama saat kondisi curah hujan tinggi.
“Kami minta ganti rugi dan PHE NSB NSO segera menyelesaikan persoalan limbah ini tidak terulang karena bisa membahayakan kesehatan masyarakat” ujar warga tersebut.
Dikonfirmasi terkait limbah beracun, Manajer Operasional Cluster A, T. Khairil Anwar F menuturkan pihaknya akan menguji kadar air yang ter kontaminasi di laboratorium. Sedangkan terkait tuntutan ganti rugi oleh masyarakat pihaknya akan berkoordinasi dengan manajemen.
“Kita akan uji di laboratorium. Jika terbukti (terkontaminasi-red) kami akan mengganti kerugian masyarakat” tutupnya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar