Categories: NASIONAL

Gaji Peserta Kartu Pra Kerja Naik Selama Masa Darurat Covid-19

Analisaaceh.com | Di tengah-tengah pandemi corona (covid-19) yang kian mengkhawatirkan, Pemerintah Indonesia jalankan program spesial melalui Kartu Pra Kerja. Hal tersebut merupakan upaya untuk menanggulangi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pemerintah memberikan honor atau gaji sebesar Rp 1 juta setiap bulan selama 3 bulan  sebagai uang transportasi kepada para peserta peserta Kartu Pra Kerja. Nilai tersebut naik nilai normalnya yaitu Rp 650 ribu.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers melalui video conference, Selasa (24/3/2020).

“Pemerintah akan mempercepat implementasi kartu pra kerja. Sekaligus untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan. Alokasi anggaran yang disediakan di dalam kartu pra kerja ini sebesar Rp 10 triliun. Sehingga nanti setiap peserta Kartu Pra Kerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan,” ungkap Jokowi.

Baca Juga : Ini Cara Daftar dan Mendapatkan Kartu Pra Kerja

Dilansir Detik.com, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan bahwa yang dimaksud Jokowi adalah penyelenggaraan Kartu Pra Kerja selama masa darurat wabah virus corona.

“Kita lagi menghitung, tapi rencananya kita akan mengeluarkannya seperti itu. Jadi plafon , termasuk insentif yang kita berikan bantuan sebesar Rp 1 juta per bulan untuk 3 bulan. jika wabah virus corona sudah mereda, pelaksanaan Kartu Pra Kerja kembali normal,” ujarnya.

Adapun syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Pesertanya akan mendapatkan pelatihan dengan metode pelatihan online (e-learning) dan pelatihan offline (tatap muka).

Manfaat dari Kartu Pra Kerja sendiri bisa digunakan untuk pelatihan berbayar, di mana pembayarannya dilakukan dengan Kartu Pra Kerja untuk mengikuti pelatihan online maksimal Rp 3 juta, dan pelatihan offline maksimal Rp 7 juta.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago