Gegara Sabu, Dua Warga Langsa Dibekuk Polisi

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis usai diamankan di Mapolres Langsa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Langsa meringkus dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yakni AI (33) dan BS (43) warga Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota ini ditangkap polisi di dua lokasi berbeda pada Kamis (11/8/2022) malam.

Baca Juga: Simpan Sabu Dalam Tabung Bambu, Warga Langsa Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari pengungkapan kasus sabu sebelumnya dengan pelaku RB. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku AI di Kecamatan Langsa Lama.

“Pelaku AI ditangkap sekira pukul 18.45 WIB, oleh unit Opsnal Satreskoba Polres Langsa di depan sebuah rumah yang terletak di Gampong Seulalah,” jelas Kasat Renarkoba, Selasa (16/8).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 5,31 gram yang diletakkan di bawah topi dan diakui adalah miliknya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Langsa

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Polisi kembali membekuk pelaku SB di pinggir jalan yang terletak di Gampong Blang.

“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Shandy Saputra.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Masih Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh Tenggara
Artikulli tjetërPenyidik Polres Lhokseumawe Limpahkan Kasus Oknum Satpam PNL Aniaya IRT