Penyidik Polres Lhokseumawe Limpahkan Kasus Oknum Satpam PNL Aniaya IRT

Kanit PPA Satreskrim Polres Lhokseumawe, Aiptu Ja'far menyerahkan tersangka MY dan AR ke Kejari Lhokseumawe, Senin (15/8/2022).

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan dua tersangka (tahap II) kasus dugaan penganiayaan seorang ibu rumah tangga ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Salah seorang tersangka merupakan oknum Satpam Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya kepada media ini, Selasa (16/8/22) menerangkan berkas perkara laporan polisi nomor: LP/03/I/2022/Aceh/res lsmw tanggal 2 Januari 2022 tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Gegara Tak Diberikan Pinjaman Uang, Pekerja Kebun di Aceh Timur Aniaya Teman

“Sudah kita limpahkan ke Kejari kemarin, Senin 15 Agustus 2022 sekira pukul 15:30 WIB. Pelaksanaan serah terima (tahap 2) dilaksanakan secara aman dan lancar” kata Zeska.

Kedua tersangka ini merupakan ayah dan anak yakni MY (47) dan AR (18) warga Gampong Mesjid Punteuet Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

Tersangka MY bekerja sebagai satuan pengamanan (satpam) di Politeknik Negeri Lhokseumawe. Sementara AR berstatus mahasiswa di kampus tersebut.

Baca Juga: Warga Lhokseumawe Temukan Bom Rakitan Peninggalan Konflik di Kuburan

Selain sebagai Satpam, MY juga menjabat sebagai kepala dusun di desa tersebut.

Sementara itu Kasie Intel Kejari Lhokseumawe, Benny Daniel Parlaungan menyatakan saat ini kedua tersangka sudah ditahan.

“Sudah ditahan untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk dijadwalkan persidangan” ujar Benny.

Kedua tersangka, kata Benny, didakwa dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 juncto pasal 55 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga, JM (27) beserta anaknya yang masih balita mengalami tindakan penganiayaan oleh tersangka pada 23 Desember 2021 dan dilaporkan ke Polres Lhokseumawe sepekan kemudian.

Baca Juga: Seorang IRT di Bener Meriah Ditangkap Polisi Karena Sabu

JM kepada awak media mengatakan insiden itu dipicu oleh pertengkaran anaknya dan anak MY. Kedua tersangka disebut mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka dan memar dibeberpaa bagian tubuh korban.

“Kami menuntut keadilan atas perlakuan tersangka kepada saya. Kami berharap jaksa dapat menuntut pelaku seberat-beratnya dan hakim menjatuhkan vonis maksimal demi keadilan untuk kami dan sekeluarga” ujar JM yang juga berprofesi sebagai guru honorer.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : LHOKSEUMAWE
Komentar
Artikulli paraprakGegara Sabu, Dua Warga Langsa Dibekuk Polisi
Artikulli tjetërKetua DPRK Lhokseumawe Pimpin Sidang Paripurna Pidato Presiden HUT RI 2022