Mobil Kijang Innova milik anggota DPRK Pidie yang digelapkan dan dijual oleh seorang IRT gegara utang (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Sigli | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pidie ditangkap Polisi lantaran nekat menjual satu unit mobil Kijang Innova milik salah satu anggota DPRK daerah setempat gegara utang korban terhadap pelaku.
Tersangka berinisial YT (38) warga Gampong Benteng, Kecamatan Kota Sigli ini diamankan Polisi pada Selasa (21/6/2022) di salah satu warung kopi di kawasan Keunire.
Kapolres Pidie AKBP Padli, melalui Kasat Resrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan Nopol BL 1918 AD tersebut merupakan milik MHM yang menjabat sebagai anggota DPRK.
“Mobil ini dijual dengan harga Rp265 juta dan uangnya tersebut digunakan tersangka untuk melunasi utang piutang MHM dengan tersangka sendiri,” kata Kasat Reskrim.
MHM kemudian melaporkan kasus itu ke pihak polisi karena pelaku menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan dirinya selaku pemiliki yang sah.
Sebelumnya, sambung Kasat Reskrim, pelaku sempat dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi dan juga penyidik telah berupaya menyelesaikan kasus ini secara Restorative Justice, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga YT ditetapkan sebagai tersangka.
“Barang bukti berupa satu unit mobil jenis Toyota Kijang, satu lembar surat keterangan agunan pada Bank TCD Syariah Sigli, dan dua kunci mobil tersebut telah diamankan, dan kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar