Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang buruh harian lepas asal Aceh Utara berinisial SY (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh atas penggelapan sejumlah motor yang dilakukannya di beberapa lokasi.K
apolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah pihak kepolisian menerima sejumlah laporan dari para korbannya yang kehilangan motor.
“Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam motor para korban dengan berbagai alasan, yang kemudian membawanya kabur dan tak pernah kembali,” ujarnya.
Ternyata, motor-motor itu dibawa ke luar daerah yang kemudian dititipkan sebagai jaminan kepada sejumlah pihak untuk meminjam uang, dengan alasan sebagai ongkos kembali ke Banda Aceh.
“Setelah melakukan penyelidikan, kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan PKA, jadi kita amankan,”katanya.
Pelaku ini, kata dia, kenal dengan korban karena ia memang bekerja pada korbannya. Beberapa hari menetap di rumah, pelaku meminjam motor korban.
“Saat dipinjam ini alasannya beragam, ada yang hendak salat, beli air minum dan lain-lain. Namun dari situ pelaku tidak kembali dan membawa kabur motor korban,” ungkapnya.
Pasca tertangkapnya pelaku SY, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tahu keberadaan motor para korban yang hilang.
“Kita temukan motor-motor tersebut dari tangan orang yang dititipkan di wilayah Aceh Timur, Lhokseumawe, dan Pidie Jaya,” kata Kanit Reskrim, Aipda Anda Fajri.
Motor-motor itu berada di luar daerah di tangan beberapa pihak. Orang-orang yang meminjamkan uang kepada pelaku tak mengetahui bahwa motor-motor itu adalah hasil penggelapan.
“Mereka (penerima titipan motor yang memberikan pinjaman uang) kita jadikan sebagai saksi, karena mereka tidak mengetahui bahwa ini motor curian atau hasil penggelapan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi ikut mengamankan motor berbagai jenis milik korban. Pelaku masih ditahan di Polsek Kuta Alam atas perbuatannya.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepala FIF Cabang Lhokseumawe, RF (41) menanggapi santai laporan atas dirinya yang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Fraksi Abdya Maju di DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) meminta pemerintah kabupaten…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koalisi Sipil Pemantau Pilkada (KSPP) Aceh menemukan sejumlah pelanggaran krusial yang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Tradisi Tunangan dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) Aceh mengimbau pemilih untuk tidak membawa…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepala FIF Cabang Lhokseumawe berinisial RF (40 tahun) dilaporkan ke SPKT Polres…
Komentar