Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satreskrim Polres Lhokseumawe periksa Keuchik dan tujuh perangkat Gampong Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang nekad menggelar pawai obor di tengah status darurat virus corona (Covid-19), Sabtu (28/3).
Mereka yang diperiksa di antaranya Keuchik Gampong Cut Mamplam RF (38), Sekdes ZA (42), Ketua Pemuda (37) dan Kepala Dusun Kumbang JR (50).
Selain itu juga Kepala Dusun Kayee Adang FR (49), Kepala Dusun Intan SR (42), Kepala Dusun Pangkarim MS (46), dan Kepala Dusun MM (34).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Resrim, AKP Indra T. Herlambang mengatakan, kedelapan yang diperiksa tersebut berkaitan dengan dilakukannya pawai obor oleh masyarakat setempat pada hari Kamis (26/3) dan hari Jumat (27/3).
“Karena hal tersebut, maka diduga adanya perbuatan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah,” jelasnya.
Hal itu kata Indra, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
“Dalam hal ini diancam pidana 1 tahun penjara,” pungkas AKP Indra.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Komentar