Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Gubernur Aceh Tunjuk Muhammad MTA Sebagai Jubir Pemerintah Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh – Gubernur Aceh Nova Iriansyah, resmi menunjuk Muhammad MTA sebagai Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh. Penunjukan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Aceh.

Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, di ruang kerjanya, Senin (14/6/2021).

“Pak Muhammad MTA telah ditunjuk oleh Pak Gubernur sebagai Jubir Pemerintah Aceh, terhitung sejak 1 Juni 2021,” ujar Iswanto.

Sementara itu, terkait dua orang Jubir sebelumnya, yaitu Saifullah Abdulgani dan Wiratmadinata, Karo Humpro Setda Aceh itu menjelaskan, bahwa saat ini kedua pejabat tersebut mendapat tugas khusus dari Gubernur Aceh.

“Sebagaimana kita ketahui, Pak SAG selama ini mendapat tugas khusus sebagai Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh. Kerja-kerja ini tentu membutuhkan fokus mendalam, apalagi, selain menjabat sebagai Jubir Covid-19, Pak SAG juga menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu. Dua tugas itu tentu membutuhkan fokus dan tanggungjawab tinggi. Sementara pak Wira telah ditunjuk oleh Gubernur Aceh sebagai Staf Khusus beliau,” kata Iswanto

Ditambahkan, tugas Jubir Pemerintah Aceh sangat luas oleh karena itu, sebab kedua Jubir terdahulu telah mendapatkan tugas khusus, maka Gubernur menunjuk Muhammad MTA sebagai Jubir.

“Jubir Pemerintah Aceh memiliki cakupan tugas yang cukup luas dalam menyampaikan berbagai kegiatan Gubernur Aceh dan program kerja Pemerintah Aceh. Oleh karena itu, Pak Gubernur menunjuk Jubir yang khusus menangani hal-hal tersebut. Sudah sejak beberapa minggu lalu Pak MTA melakukan koordinas dengan SKPA dan menyusun kerangka kerja, agar ke depan bisa lebih maksimal dalam melaksanakan tugas” pungkas Iswanto.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

1 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

1 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

1 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

1 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 minggu ago