Categories: NEWS

Gugatan Dikabulkan, Martini Gagal di PAW dari Anggota DPRA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengabulkan gugatan anggota DPRA, Martini dari Fraksi Parti Aceh (PA) terhadap keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Pimpinan Aceh (DPA) PA.

Hal tersebut berdasarkan sidang putusan yang dipimpin Hakim Muchlis SH., MH, didampingi Hakim Anggota Zulfikar SH, MH, Hasanuddin SH M.Hum, Kamis (24/11/2022).

Dalam putusannya, Majelis Hakim membatalkan putusan PAW terhadap Martini dari anggota DPRA serta tergugat diminta untuk mencabut Surat Keputusan DPA Partai Aceh Tentang Usulan PAW.

Baca Juga: Terkait SK PAW Hendra Budian, Ketua DPRA: Dipelajari dan Dibahas Terlebih Dahulu

“Dengan ini penggugat dinyatakan sah sebagian anggota DPRA dan menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dan juga mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula,” ujar Majelis Hakim.

Usai mendengar putusan itu, Martini mengaku bersyukur atas pengabulan gugatannya tersebut. Ia menyebutkan bahwa tidak membuat kesalahan selama ini baik secara lembaga maupun di partai.

“Kita di sini tidak melakukan kesalahan baik di partai sendiri maupun di DPRA. Kita masih menunggu selama 14 hari ke depan, apakah para tergugat mengajukan banding atau tidak,” sebut Martini.

Baca Juga: Diusulkan PAW, Hendra Budian Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai

Sebagaimana diketahui, Martini menggugat DPA Partai Aceh ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor 31/Pdt.G/2022/PN Bna.

Gugatan yang dilayangkan anggota legislatif dari dapil VI ini terkait putusan PAW terhadap dirinya sebagai anggota DPRA.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

5 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

9 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

10 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

10 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

12 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

12 jam ago