Categories: BANDA ACEHNEWS

Gunakan Knalpot Brong, 41 Ranmor Ditilang Polisi di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satlantas Polresta Banda Aceh menindak 41 pelanggar lalulintas dalam Operasi Keselamatan Seulawah 2022 pada Sabtu (5/2/2022) malam.

Hal tersebut guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh warga, baik pengguna jalan raya maupun yang berada dilingkungan ramai.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatlantas Kompol Radhika Angga Rista mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalulintas ini berdasarkan operasi yang sedang dilaksanakan oleh Kepolisian se Indonesia.

Baca Juga: Curi Komputer Hingga Tabung Gas Milik SMP 11 Banda Aceh, Kelompok Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi

“Kami melakukan penindakan sesuai dengan operasi terpusat yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian, yaitu Ops Keselamatan Seulawah 2022,” ucap Kasatlantas, Minggu (6/3).

Kemudian lanjut Kasatlantas, dalam Ops Kesemalatan Seulawah 2022 ini, menargetkan penertiban pada pengendara yang mengunakan handphone pada saat berkendaraan, anak dibawah umur berkendara, tidak menggunakan helm, berboncengan tiga, mengkonsumsi minuman keras pada saat berkendaraan, melawan arus lalu lintas dan pelanggaran over dimensi dan over load.

Hasil pada razia kali ini, Polantas menjaring 41 unit motor berbagai jenis yang menggunakan knalpot brong. Pelanggaran lain juga ditemui pada setiap motor yang terjaring, seperti nomor plat palsu hingga terkait kelengkapan surat-surat dan lainnya.

Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong, 35 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi di Banda Aceh

“Razia ini tetap dilakukan guna menanggapi keluhan masyarakat. Dimana, masyarakat masih sangat terganggu dengan adanya suara knalpot motor-motor yang menggunakan knalpot brong tersebut di jalanan,” ujarnya.

“Sangat mengganggu ketenteraman masyarakat kota Banda Aceh, sehingga kita terus melakukan razia knalpot ini kedepan,” ujar Kasat.

Saat terjaring razia, baik motor maupun pengendara diamankan petugas ke Mapolresta Banda Aceh. Para pengendara ini diberikan peringatan dan pemahaman sebelum ditilang terkait kesalahan yang dilakukan.

“Nanti mereka boleh mengambil motornya dengan syarat membawa knalpot standar serta melengkapi kekurangan seperti spion, surat-surat dan lainnya, terutama yakni tidak melakukan kesalahan yang sama,” ungkap Radhika.

Baca Juga: Hari ini, Emas di Banda Aceh Rp2.780.000 per Mayam

Mantan Kasat Lantas Polres Lhokseumawe dan Polres Pidie ini juga menambahkan, puluhan knalpot racing atau knalpot blong yang terjaring razia malam ini nantinya akan dimusnahkan.

“Pemusnahan kita lakukan bersama dengan pemilik atau pengguna knalpot, bahkan mereka sendiri yang melakukannya. Ini agar pelanggar tidak melakukan kedua kalinya,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

2 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

6 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

6 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago