Categories: NEWS

Hakim Vonis Bebas Fajri, Terdakwa Korupsi Pembagunan Jembatan Kuala Gigieng

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim memvonis bebas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Fajri terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Hal itu berdasarkan sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Kamis (3/11/2022). Hakim memutuskan terdakwa Fajri tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara empat terdakwa lainnya yakni Johneri Ferdian sebagai Pengguna Anggaran, Kurniawan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Kepala UPTD Wilayah I Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Ramli (Shigen Engineering PT Nuansa Galaxy) divonis 4 tahun 6 bulan subsider 3 bulan kurungan dan denda Rp200 Juta.

Baca Juga: Lima Terdakwa Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie Dituntut 5 dan 8 Tahun Penjara

“Terdakwa Fajri tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dari penuntut umum, maka nama baik terdakwa akan dipulihkan,” ujarnya Hakim.

Sedangkan terdakwa Saifuddin sebagai Wakil Direktur CV Pilar Jaya dituntut dengan 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan dan juga harus membayar uang pengganti sebesar 1,6 Miliar.

Apabila terdakwa tidak bisa membayar maka harta benda akan disita dan apabila harta benda tidak cukup akan ditambah dengan kurungan penjara selam 3 Tahun.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perundingan terlebih dahulu dengan atasan terhadap vonis pembebasan ini.

“Kami akan melakukan perundingan lagi terhadap langkah yang akan kami ambil, karena tadi ada perbedaan pendapat juga dari hakim,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Kadis Tenaga Kerja Aceh dan Empat Lainnya Sebagai Tersangka Korupsi

Seperti diketahui sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih, diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

2 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

2 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

4 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

6 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

6 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

10 jam ago