Categories: NEWS

Hakim Vonis Bebas Fajri, Terdakwa Korupsi Pembagunan Jembatan Kuala Gigieng

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim memvonis bebas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Fajri terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Hal itu berdasarkan sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Kamis (3/11/2022). Hakim memutuskan terdakwa Fajri tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara empat terdakwa lainnya yakni Johneri Ferdian sebagai Pengguna Anggaran, Kurniawan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Kepala UPTD Wilayah I Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Ramli (Shigen Engineering PT Nuansa Galaxy) divonis 4 tahun 6 bulan subsider 3 bulan kurungan dan denda Rp200 Juta.

Baca Juga: Lima Terdakwa Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie Dituntut 5 dan 8 Tahun Penjara

“Terdakwa Fajri tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dari penuntut umum, maka nama baik terdakwa akan dipulihkan,” ujarnya Hakim.

Sedangkan terdakwa Saifuddin sebagai Wakil Direktur CV Pilar Jaya dituntut dengan 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan dan juga harus membayar uang pengganti sebesar 1,6 Miliar.

Apabila terdakwa tidak bisa membayar maka harta benda akan disita dan apabila harta benda tidak cukup akan ditambah dengan kurungan penjara selam 3 Tahun.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perundingan terlebih dahulu dengan atasan terhadap vonis pembebasan ini.

“Kami akan melakukan perundingan lagi terhadap langkah yang akan kami ambil, karena tadi ada perbedaan pendapat juga dari hakim,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Kadis Tenaga Kerja Aceh dan Empat Lainnya Sebagai Tersangka Korupsi

Seperti diketahui sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih, diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

9 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

9 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

13 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

13 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

18 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago