Categories: NEWS

Hakim Vonis Bebas Fajri, Terdakwa Korupsi Pembagunan Jembatan Kuala Gigieng

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim memvonis bebas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Fajri terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Hal itu berdasarkan sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Kamis (3/11/2022). Hakim memutuskan terdakwa Fajri tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara empat terdakwa lainnya yakni Johneri Ferdian sebagai Pengguna Anggaran, Kurniawan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Kepala UPTD Wilayah I Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Ramli (Shigen Engineering PT Nuansa Galaxy) divonis 4 tahun 6 bulan subsider 3 bulan kurungan dan denda Rp200 Juta.

Baca Juga: Lima Terdakwa Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie Dituntut 5 dan 8 Tahun Penjara

“Terdakwa Fajri tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dari penuntut umum, maka nama baik terdakwa akan dipulihkan,” ujarnya Hakim.

Sedangkan terdakwa Saifuddin sebagai Wakil Direktur CV Pilar Jaya dituntut dengan 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan dan juga harus membayar uang pengganti sebesar 1,6 Miliar.

Apabila terdakwa tidak bisa membayar maka harta benda akan disita dan apabila harta benda tidak cukup akan ditambah dengan kurungan penjara selam 3 Tahun.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perundingan terlebih dahulu dengan atasan terhadap vonis pembebasan ini.

“Kami akan melakukan perundingan lagi terhadap langkah yang akan kami ambil, karena tadi ada perbedaan pendapat juga dari hakim,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Kadis Tenaga Kerja Aceh dan Empat Lainnya Sebagai Tersangka Korupsi

Seperti diketahui sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih, diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

17 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

1 hari ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

1 hari ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

1 hari ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

1 hari ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

1 hari ago