Hakim Vonis Bersalah Sembilan Terdakwa Kasus Kematian Gajah di Aceh Jaya

Sidang perkara tindak pidana kasus kematian gajah di Aceh Jaya (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Calang | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Calang memvonis bersalah sembilan terdakwa kasus kematian gajah di Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (27/1/2022) siang.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Sudirman (49) warga Pasie Raya divonis tiga tahun empat bulan penjara dengan denda sebesar Rp50 juta, terdakwa Muhammad Amin (38) yang juga warga Pasie Raya ini divonis penjara dua tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Sementara tujuh terdakwa lainnya masing-masing Abdul Majid (61), Lukman Hakim (43), Muhammad Rozi (32), Zubardi (25), Hamdani (39), Hamdani Ilyas (46) dan Supriyadi (62) divonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Sidang putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Antyo Harri Susetyo, S.H serta Hakim Anggota Agys Andrian, S.H dan Yudhistira Gilang Perdaba, S.H. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Buchori,S.H dan Anggie Rizky Kurniawan, S.H serta penasihat hukum para terdakwa.

Kasi Intel Kejari Calang, M. Rahmad Sugama mengatakan, terdakwa Sudirman Dkk divonis bersalah dan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kata Rahmad, JPU telah membacakan surat Tuntutannya pada Selasa (18/1/2022) dengan isi surat tuntutan pidana terhadap terdakwa Sudirman berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara. Kemudian Muhammad Amin berupa pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara.

“Sementara tujuh terdakwa lainnya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama dua
tahun enam bulan penjara,” kata Kasi Intelijen.

Kasus ini, sambungnya, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait kematian lima ekor gajah di kawasan hutan Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya pada 1 Januari 2020.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan para terdakwa dengan sejumlah barang bukti, seperti kawat beraliran listrik, satu tengkorak gajah sumatera, tiga tulang belakang gajah dan tiga tengkorak gajah sumatera.

Kemudian dua tulang rahang bawah gajah sumatera, dua tulang paha gajah, 11 telapak gajah sumatera serta gading gajah dengan panjang 22,2 cm dan 22,5 cm.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH JAYA
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Bekuk Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Langsa, Dua Masih DPO
Artikulli tjetërDPO Sabu dan Ganja Diringkus Polisi di Bener Meriah