Categories: ACEH JAYANEWS

Hakim Vonis Bersalah Sembilan Terdakwa Kasus Kematian Gajah di Aceh Jaya

Analisaaceh.com, Calang | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Calang memvonis bersalah sembilan terdakwa kasus kematian gajah di Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (27/1/2022) siang.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Sudirman (49) warga Pasie Raya divonis tiga tahun empat bulan penjara dengan denda sebesar Rp50 juta, terdakwa Muhammad Amin (38) yang juga warga Pasie Raya ini divonis penjara dua tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Sementara tujuh terdakwa lainnya masing-masing Abdul Majid (61), Lukman Hakim (43), Muhammad Rozi (32), Zubardi (25), Hamdani (39), Hamdani Ilyas (46) dan Supriyadi (62) divonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Sidang putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Antyo Harri Susetyo, S.H serta Hakim Anggota Agys Andrian, S.H dan Yudhistira Gilang Perdaba, S.H. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Buchori,S.H dan Anggie Rizky Kurniawan, S.H serta penasihat hukum para terdakwa.

Kasi Intel Kejari Calang, M. Rahmad Sugama mengatakan, terdakwa Sudirman Dkk divonis bersalah dan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kata Rahmad, JPU telah membacakan surat Tuntutannya pada Selasa (18/1/2022) dengan isi surat tuntutan pidana terhadap terdakwa Sudirman berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara. Kemudian Muhammad Amin berupa pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara.

“Sementara tujuh terdakwa lainnya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama dua
tahun enam bulan penjara,” kata Kasi Intelijen.

Kasus ini, sambungnya, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait kematian lima ekor gajah di kawasan hutan Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya pada 1 Januari 2020.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan para terdakwa dengan sejumlah barang bukti, seperti kawat beraliran listrik, satu tengkorak gajah sumatera, tiga tulang belakang gajah dan tiga tengkorak gajah sumatera.

Kemudian dua tulang rahang bawah gajah sumatera, dua tulang paha gajah, 11 telapak gajah sumatera serta gading gajah dengan panjang 22,2 cm dan 22,5 cm.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH JAYA
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

5 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

5 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

5 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

5 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

5 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

7 hari ago