Categories: ACEH SINGKILNEWS

Hakim Vonis Mati Terdakwa Pemerkosaan dan Pembunuhan di Aceh Singkil

Analisaaceh.com | Pengadilan Negeri Singkil menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur di Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ramadhan Hasan serta Antoni Febriansyah dan Redy Hary Ramandana selaku hakim anggota dalam sidang pada Senin (18/10/2021).

Kedua terdakwa masing-masing Aswarudin Alias Aswar Gurinci (34) dan Kaidirsyah Alias Kaidir (56) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati,” bunyi amar putusan hakim dikutip melalui SIPP PN Singkil pada Selasa (19/10).

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa pada Kamis (30/9) lalu yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca: Sadis, Gadis 14 Tahun di Aceh Singkil Diperkosa Sebelum Dibunuh dan Dikubur

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku ditangkap Polisi setelah ditemukannya jasad gadis berusia 14 tahun terkubur tak jauh dari Kantor Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil pada Rabu 12 Mei 2021 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, pelaku Aswar sebelumnya melakukan pemukulan menggunakan batu sebanyak dua kali, setelah itu kembali dilakukan pemerkosaan paksa kembali oleh Kaidir dalam keadaan tidak berdaya di belakang kantor desa.

Kemudian kedua pelaku membawa korban ke TKP (tempat korban ditemukan), untuk memastikan sudah meninggal dunia, kedua pelaku menyiksa kembali menggunakan benda tumpul dan menguburnya dengan cara tak wajar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SINGKIL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

52 menit ago

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

17 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

21 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

22 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

22 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

24 jam ago