Ilustrasi Putusan Hakim
Analisaaceh.com | Pengadilan Negeri Singkil menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur di Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ramadhan Hasan serta Antoni Febriansyah dan Redy Hary Ramandana selaku hakim anggota dalam sidang pada Senin (18/10/2021).
Kedua terdakwa masing-masing Aswarudin Alias Aswar Gurinci (34) dan Kaidirsyah Alias Kaidir (56) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati,” bunyi amar putusan hakim dikutip melalui SIPP PN Singkil pada Selasa (19/10).
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa pada Kamis (30/9) lalu yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca: Sadis, Gadis 14 Tahun di Aceh Singkil Diperkosa Sebelum Dibunuh dan Dikubur
Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku ditangkap Polisi setelah ditemukannya jasad gadis berusia 14 tahun terkubur tak jauh dari Kantor Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil pada Rabu 12 Mei 2021 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, pelaku Aswar sebelumnya melakukan pemukulan menggunakan batu sebanyak dua kali, setelah itu kembali dilakukan pemerkosaan paksa kembali oleh Kaidir dalam keadaan tidak berdaya di belakang kantor desa.
Kemudian kedua pelaku membawa korban ke TKP (tempat korban ditemukan), untuk memastikan sudah meninggal dunia, kedua pelaku menyiksa kembali menggunakan benda tumpul dan menguburnya dengan cara tak wajar.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar