Categories: ACEH SINGKILNEWS

Hakim Vonis Mati Terdakwa Pemerkosaan dan Pembunuhan di Aceh Singkil

Analisaaceh.com | Pengadilan Negeri Singkil menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur di Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ramadhan Hasan serta Antoni Febriansyah dan Redy Hary Ramandana selaku hakim anggota dalam sidang pada Senin (18/10/2021).

Kedua terdakwa masing-masing Aswarudin Alias Aswar Gurinci (34) dan Kaidirsyah Alias Kaidir (56) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati,” bunyi amar putusan hakim dikutip melalui SIPP PN Singkil pada Selasa (19/10).

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa pada Kamis (30/9) lalu yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca: Sadis, Gadis 14 Tahun di Aceh Singkil Diperkosa Sebelum Dibunuh dan Dikubur

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku ditangkap Polisi setelah ditemukannya jasad gadis berusia 14 tahun terkubur tak jauh dari Kantor Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil pada Rabu 12 Mei 2021 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, pelaku Aswar sebelumnya melakukan pemukulan menggunakan batu sebanyak dua kali, setelah itu kembali dilakukan pemerkosaan paksa kembali oleh Kaidir dalam keadaan tidak berdaya di belakang kantor desa.

Kemudian kedua pelaku membawa korban ke TKP (tempat korban ditemukan), untuk memastikan sudah meninggal dunia, kedua pelaku menyiksa kembali menggunakan benda tumpul dan menguburnya dengan cara tak wajar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SINGKIL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

5 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

5 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

5 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

7 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

8 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

8 jam ago