Categories: NEWS

Hanya Dengan NIK, Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan para Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi JKN, semasa libur hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dimulai dari tanggal 19 sampai 25 April 2023.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui webinar dan kanal YouTube BPJS Kesehatan, Kamis (6/4/2023) siang. Dimana pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta JKN di seluruh Indonesia.

“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan dimanapun dan kapan pun, termasuk saat libur lebaran. Dengan adanya kebijakan khusus selama libur lebaran 2023 ini, dipastan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara,” kata Ghufron.

Dirinya menjelaskan, agar dapat mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor Cabang dan kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Layanan tersebut dimulai pada periode 19 – 21 April 2023 dan 24 – 25 April 2023 pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.

Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi JKN, seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Layanan ini hadir diberbagai lokasi yang ramai dikunjungi oleh masyarakat,” jelasnya.

Ghufron menambahkan, peserta juga dapat mengakses layanan diseluruh fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Walaupun peserta berada di luar daerah tempat asalnya, mereka masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar, dikarenakan apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

“Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU!,” tegas Ghufron.

Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

“Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” terangnya.

Untuk mengoptimalkan sistem teknologi dan Informasi selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan tim Posko Terpadu Siaga Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI).

“Tim ini nantinya akan melakukan pemantauan terhadap sistem teknologi informasi dalam pelayanan, penaganan kendala sistem dan menjaga perlindungan data pribadi hingga keamanan siber dari upaya akses ilegal,” pungkas Ali Ghufron Mukti. (Chairul)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KIP Abdya Bimtek Aplikasi Sirekap Anggota KPPS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…

6 jam ago

Wanita di Aceh Besar Tewas Terjatuh ke Sumur

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…

1 hari ago

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

2 hari ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

2 hari ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

2 hari ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

2 hari ago