Hasil Seleksi UMPTKIN Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Daftar Ulang di UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hasil seleksi Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UMPTKIN) tahun 2020 diumumkan hari ini Senin (24/8/2020) melalui website resmi (https://pengumuman.um-ptkin.ac.id/).

Wakil Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru 2020 UIN Ar-Raniry, Drs. H. Ibnu Sa’dan, M.Pd mengatakan, pengisian biodata bagi yang dinyatakan lulus dapat dilakukan pada 25 Agustus – 5 September 2020 melalui website pendaftaran UIN Ar-Raniry.

“Kepada calon mahasiswa baru yang memilih UIN Ar-Raniry dan lulus pada jalur UM-PTKIN 2020 dapat melakukan pendaftaran ulang dan pengisian biodata melalui https://pendaftaran.ar-raniry.ac.id/index.php/registrasi/1, mulai 25 Agustus – 5 September 2020,” ujarnya dilansir website resmi UIN Ar-Raniry.

Prosedur dan tahapan registrasi bagi yang dinyatakan lulus dapat dilakukan dengan cara membuka link pendataran UIN Ar-Raniry, masukkan nomor pendataran, klik registrasi jika nomor pendaftaran terdaftar disistem maka akan muncul hasil. Lalu klik tombol “Ya, Verivikasi Data”, selanjutnya ikuti tahapan-tahapan verifikasi data yang diberikan oleh sistem, dan pastikan pengisian data dengan benar dan valid.

“Setiap calon mahasiswa baru UIN Ar-Raniry diberikan kesempatan untuk mengajukan keringanan SPP atau Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB/UKT), syarat-syarat tersebut tercantum dan dapat dilihat pada halaman registrasi,” kata Ibnu Sa’dan.

Jika semua tahapan registrasi telah dilakukan dengan sempurna maka calon mahasiswa baru dapat melakukan pembayaran UKT melalui Bank Aceh Syariah, dibuka mulai 26 Agustus – 6 September 2020.

“Kami mengharapkan kepada calon mahasiswa baru UIN Ar-Raniry agar dapat terus memperbaharui informasi terkait dengan pendataran dan keberlangsungan proses belajar-mengajar di kampus UIN Ar-Raniry,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakIndonesia Dapatkan Komitmen Pengadaan 290 Juta Vaksin Hingga Akhir 2021
Artikulli tjetërBupati Pidie Hadiri Sidang Paripurna Rancangan Qanun di DPRK