Categories: HukumNEWS

Hendak Selundupkan Sabu ke Jambi, Seorang Warga Aceh Ditangkap di Sumbar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Aceh dibekuk Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Jambi melalui Pekanbaru dengan menggunakan mobil Travel.

Pelaku yakni berinisial YS (41) merupakan warga Kabupaten Bireuen yang berprofesi sebagai sopir.

“Pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini ditangkap ditangkap hari Jumat (24/7) pukul 16.50 WIB di SPBU Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, S.I.K dalam konferensi pers di Mapolda setempat paada Selasa (11/8/2020).

Kabid humas menuturkan, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.

“YS ditangkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mendapatkan Informasi dari  masyarakat bahwa adanya pendistribusian diduga Narkotika jenis sabu oleh salah seorang laki-laki dari provinsi Aceh menuju Jambi melalui Pekanbaru dengan menggunakan mobil Travel,” jelasnya.

Atas informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima, pada saat Tim  Patroli ke arah Teluk Kuantan Batas Sumbar- Riau, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku menumpang dengan Mobil Travel Rimbo Bujang Jaya merek Innova warna Silver dengan No.Pol 1891 VZ.

Atas penangkapan tersebut, petugas memukan barang bukti berupa satu paket besar diduga Narkotika jenis sabu dikemas dengan plastik teh warna kuning merk GUANYINWANG dibungkus plastik kresek warna yang terletak di bawah tempat duduk bagian tengah mobil.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Kombes Satake Bayu.(*)

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

11 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

11 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

15 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

15 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

20 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago