Categories: NASIONALNEWS

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup Kasus Perkosa Belasan Santriwati

Analisaaceh.com | Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santri di Bandung, Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup. Herry dinilai terbukti bersalah mencabuli belasan santri hingga beberapa anak didiknya itu melahirkan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2).

Baca: Santri Korban Sodomi Oknum Ustadz di Bener Meriah Bertambah Jadi Dua Orang

Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dihukum mati karena mencabuli belasan santrinya hingga beberapa melahirkan.

Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Herry. Kemudian hukuman pidana sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.

Kemudian jaksa juga meminta majelis menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Penyitaan aset perlu dilakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.

Herry Wirawan telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap para santrinya. Namun, ia berdalih khilaf melakukan pelecehan seksual kepada para anak didiknya tersebut.

Baca: Seorang Santri Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Irigasi

Herry pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia mengaku sebagai ayah harus mengurus dan membesarkan anaknya. Pria yang dikenal sebagai guru ngaji itu sudah memiliki satu istri dan tiga anak.

Sumber: CNN Indonesia

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pertanahan Kota Langsa Gelar Seminar Seni Jurnalistik Era Digital

Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…

10 detik ago

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

19 jam ago

25 Anggota PPK Kota Langsa Dilantik

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…

19 jam ago

SBA Kirimkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) mendistribusikan air bersih kepada warga yang…

1 hari ago

Hanya 13 Kabupaten di Aceh Memiliki Pasangan Calon Independen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan bahwa hanya 13 kabupaten/kota yang…

1 hari ago

Hilangkan Stigma Ganja di Makanan, BNNP Aceh akan Melakukan Pengujian

Analisaceh.com, Banda Aceh | Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menyatakan bahwa untuk menghilangkan…

2 hari ago