Hingga 29 Maret, 5 Orang Positif Covid-19 di Aceh, 567 ODP, 41 PDP

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pasien dan orang dalam pengawasan Coronavirus Disease (Covid-19) di Provinsi Aceh terus meningkat. Hingga 29 Maret 2020, pukul 15.00 WIB, tercatat sebanyak 5 orang positif terpapar corona.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani pada Minggu (29/3/2020).

Saifullah menjelaskan, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Aceh menjadi 567 dari jumlah 416 satu hari sebelumnya. Penambahan jumlah ODP Aceh sebanyak 151 orang yang diterima diterima Posko Gugus Tugas Percepatan Penangulangan Covid-19 dari 23 Kabupaten/Kota.

“Dari 567 ODP tersebut, sebanyak 453 orang ODP dalam proses pemantauan, dan sisanya 144 ODP telah selesai melewati masa pemantauan,” ujar SAG, sapaan akrab Saifullah.

Jubir SAG menghimbau agar setiap ODP dalam pemantauan wajib disiplin menjalani prosedur isolasi mandiri, hingga masa penatauan berakhir.

*Data Dinkes Aceh

“Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 41 orang, seperti dalam rilis sebelumnya, dan 5 orang sedang dalam perawatan,” jelasnya.

SAG menambahkan, jumlah PDP yang Positif di Aceh bertambah satu orang, sehingga jumlah seluruh Covid-19 Aceh menjadi 5 orang, yakni satu orang meninggal dan sisanya dalam perawatan rumah sakit.

Lebih lanjut dijelaskan, PDP dari Aceh yang diumumkan Positif Covid-19 oleh Juru Bicara Nasional Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, Minggu (29/3) yakni, Kode: P.1136, usia 22 tahun, laki-laki, asal Aceh Besar. Sebelumnya, pasien tersebut dirawat di Respiratory Intenseive Care Unit (RICU) RSUD ZA Banda Aceh pada tanggal 22 Maret 2020 dengan keluhan batuk, demam, dan diare.

“Pasien memiliki riwayat perjalanan ke Malaysia bersama istrinya, dan kembali ke Aceh pada tanggal 15 Maret 2020,” papar SAG.

Pada tanggal 23 Maret 2020, jelas SAG, tim medis mengambil swab-nya untuk dikirim ke Balitbangkes RI, Jakarta. Pada tanggal 25 Maret 2020 pasien diizinkan pulang karena kondisinya sudah baik.

Namun demikian, kata SAG, tim medis RSUZA Banda Aceh mewajibkan pasien tersebut menjalani karantina rumah, sesuai Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat Covid-19 di Indonesia. Sedangkan istrinya berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Setelah hasil pemeriksaan swab diterima dan PDP tersebut Positif Covid-19, Tim Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Aceh untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut SAG menambahkan, satu orang yang dinyatakan meninggal beberapa hari lalu masih berstatus PDP karena hasil pemeriksaan swab-nya di Laboratorium Balitbangkes RI Jakarta diterima.

“Jadi, belum dapat disimpulkan PDP tersebut, dan mudah-mudahan hasilnya negatif,” harapanya [*].

Komentar
Artikulli paraprakTangani Covid-19, Pemkab Aceh Utara Sepakat Potong SPPD Rp.8,7 M
Artikulli tjetërKasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah Menjadi 1.285