Categories: NASIONALNEWS

Indonesia Tutup Sementara Pintu Masuk WNA dari 14 Negara, ini Daftarnya

Analisaaaceh.com | Pemerintah Indonesia menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara untuk mencegah penularan Covid-19 varian Omicron di tanah air.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran ini bertujuan ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-Cov-2 varian baru.

Dalam aturan itu, Pemerintah menutup sementara pintu masuk WNA dari 14 negara, baik secara langsung maupun transit dari negara tersebut.

“Menutup sementara Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari,” bunyi Surat Edaran dikutip Analisaaceh.com, Kamis (6/1/2021).

Daftar negara yang ditutup untuk masuk ke Indonesia tersebut yaitu:

Negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-Cov-2 B.1.1.529 atau Omicron;

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Norwegia
  • Prancis

Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian baru SARS-Cov-2 B.1.1.529 atau Omicron;

  • Angola
  • Zambia
  • Zimbabwe
  • Malawi
  • Mozambique
  • Namibia
  • Eswatini
  • Lesotho

Negara atau wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-Cov-2 B.1.1.529 atau Omicron lebih dari 10.000;

  • Inggris
  • Denmark

Sementara itu, penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria yakni:

  1. Tidak memiliki riwayat perjalanan atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari di 14 wilayah atau negara yang disebutkan sebelumnya
  2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.34 Tahun 2021 tentang pemberian Visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional
  3. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
  4. Mendapatkan izin khsusus secara tertulis dari Kementerian atau lembaga
Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

2 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

2 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

4 hari ago