Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SNMPTN 2020

Analisaaceh.com | Penerimaan mahasiswa baru harus memenuhi prinsip kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel serta tidak diskriminatif. Perguruan tinggi  sebagai penyelenggara pendidikan menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi berhasil menyelesaikan studi tepat waktu.

Siswa yang berprestasi tinggi dan konsisten menunjukkan prestasinya di SMA/SMK/MA layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2020 telah ditutup sejak 27 Februari 2020. Akan tetapi, pendaftaran diperpanjang khusus bagi siswa yang ingin mendapat dukungan Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah).

Proses pendaftaran KIP Kuliah ini bisa dilakukan pada tanggal 2-31 Maret 2020. Jika kalian salah satu siswa yang berhak mendaftar SNMPTN 2020 serta ingin mendapatkan dukungan KIP Kuliah, maka segera lakukan pendaftaran KIP Kuliah.

Dikutip dari Halaman Website resmi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT),  Selasa (3/3/2020) berikut  tata cara daftar KIP Kuliah jalur SNMPTN 2020.

Syarat pendaftaran KIP Kuliah

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  2. Memiliki potensi akademik yang baik, tetapi punya keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah;
  3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
  4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Tahapan daftar KIP Kuliah

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di laman Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. (NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial/DTKS Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset);
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti yakni SNMPTN.
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih atau SNMPTN.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Foto/ltmpt.ac.id

Komentar
Artikulli paraprakDiduga Terima Gratifikasi, Polisi OTT Kadis Perkim Labuhanbatu
Artikulli tjetërCegah Angka Kejahatan Jalanan, Pos Polisi Simpang Buaya Diaktifkan