Analisaaceh.com, Blangpidie | AS (45) seorang ibu rumah tangga warga Desa Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap polisi pada Minggu, (19/10) sekira pulul 19:00 Wib di desa setempat.
Ia ditangkap karena ketahuan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Waka Polres Abdya Kompol Ahzan dalam laporannya mengatakan, tersangka AS ditangkap oleh tim Satres Narkoba dirumahnya setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di desa itu kerap dilakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung bergerak ke lokasi. Saat itu tersangka berada di dalam rumahnya dan tim langsung mengamankanya,” kata Waka Ahzan. Senin, (14/10/2019).
Kata Waka, dari hasil pengeledahan, tim menemukan barang bukti berupa satu kardus daun ganja kering yang dimasukkan dalam kota supermi seberat 1350 gram.
Lanjutnya, tim juga menemukan sepuluh bungkus daun ganja kering siap edar yang sudah dibalut dengan kertas warna putih sebera 1050 gram ditemukan dibawah tempat tidur tersangka.
Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan satu unit handpone merk mito serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
“Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Abdya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aksi unjuk rasa ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Seuneubok Lubok…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh menemukan 6.819 produk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial EPA (45), warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, ditangkap…
Analisaaceh.com, Aceh Utara | Sebuah kapal motor yang mengangkut sekitar 10,8 juta batang rokok ilegal…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya berinisial MRR diduga…
Komentar