IRT Pengedar Ganja di Abdya Terancam Kurungan Seumur Hidup

IRT tersangka pengedaran narkotika jenis ganja

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditangkap jajaran kepolisian resort (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) pada Minggu kemarin terancam kurungan penjara seumur hidup.

Pasalnya, tersangka AS (45) yang tercatat sebagai warga Desa Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten setempat ketahuan mengedar barang haram narkotika jenis ganja.

Ia dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp.10 miliar.

Baca juga: IRT di Abdya Ditangkap Polisi, Ganja Satu Kardus Disita

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK dalam siaran pressnya mengatakan, barang haram tersebut diduga berasal dari Gayo Lues, Provinsi Aceh. Ia mengatakan, pihaknya hingga kini terus mencari asal-usul barang tersebut.

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori memperlihatkan barang bukti

“Nanti kalau dapat kita bongkar akan kita sampaikan di konferensi press dikesempatan selanjutnya,” ujar Kapolres. Senin, (14/10/2019).

Lanjut Kapolres, sebelum mengamankan AS, pihak Satres Narkoba sebelumnya juga menangkap seorang lelaki yang berinisial DW warga Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ia ditangkap saat sedang menghisap narkotika jenis sabu pada Sabtu 12 Oktober lalu sekira pukul 16:30 WIB. Sabu yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian seberat 0,12 gram serta kaca pirex dan seperangkat alat hisap.

Tersangak DW di jerat dengan pasal 112 dan 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

“Kedua tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Abdya guna proses hukum lebih lanjut,” tururnya.

Komentar
Artikulli paraprakLongsor Tutupi Badan Jalan Gunung Geurutee
Artikulli tjetërPukat Trawl Banyak Beroperasi, Nelayan Tradisional Sumut Protes ke Pemerintah