Analisaaceh.com, BANDA ACEH | Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan sementara Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Pemberhentian ini karena Irwandi sedang menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Keputusan itu disampaikan melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 70/P tahun 2019 tentang pemberhentian sementara Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022.
Dikutip dari serambinews.com, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi pada 26 Juli 2019. Sementara kopian surat Keppres itu pada Senin (2/9/2019).
“Memberhentikan sementara H Irwandi Yusuf MSc sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi salah satu poin dalam Keppres tersebut.
Selama H Irwandi Yusuf MSc diberhentikan sementara sebagai Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, Wakil Gubernur Aceh, melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Pelaksana Tugas Gubernur Aceh.
“Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi Keppres tersebut.
Dengan keluarnya Keppres tersebut, maka Irwandi Yusuf bukan lagi berstatus Gubernur nonaktif Aceh.
Sumber : serambinews.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar