Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya (Foto/Kompas.com)
ANALISAACEH.COM, JAKARTA | Tiga pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55) akhirnya ditangkap Polisi, satu di antaranya adalah Istri korban sebagai otak pembunuhan.
“Kemarin Polda Sumatera Utara yang mem-back-up Polrestabes Medan berhasil menangkap pelakunya. Ada 3 pelaku,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.
“Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan,” kata dia.
Tiga pelaku itu terdiri dari istri Jamaluddin yang berinisial ZH, dan dua orang yang disuruhnya, yaitu R dan JB.
Kendati demikian, ia belum merinci lebih lanjut mengenai tempat dan waktu penangkapan serta motif pelaku.
“Yang lain, motif dan sebagainya nanti dari polda dan Polrestabes Medan,” kata dia.
Sebelumnya, Jamaluddin (55) hakim PN Medan asal Aceh ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019) lalu.
Sumber: Kompas.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar