Categories: HukumNEWS

Izin PT EMM Dibatalkan MA, Walhi dan Masyarakat Menang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Agung RI resmi mengabulkan gugatan Walhi dan warga terkait izin PT EMM di Beutong Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Hal itu sebagaimana informasi yang disajikan dalam laman resmi Mahkamah Agung RI https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/ pada Rabu (6/5/2020).

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur saat dikonfirmasi Analisaaceh.com mengatakan, gugatan yang diajukan Walhi bersama warga melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di PTUN Jakarta dikabulkan MA sebagai pihak yang menerbitkan proses izin.

“Di mana dalam amar Putusan Kasasi disebutkan Kabul Kasasi, Batal Judex Facti PT. TUN, Adili sendiri, Tolak eksepsi, Kabul Gugatan, Batal dan Wajib Cabut Objek Sengketa,” ujar Muhammad Nur.

WALHI bersama warga menyambut baik putusan ini yang telah memberikan rasa keadilan bagi sumber kehidupan jangka panjang dari ancaman kegiatan pencemaran lingkungan hidup dan merusak tatanan sosial.

“Tentu ini merupakan kemenangan Rakyat Aceh bersama Mahasiswa Aceh yang terus mengawal kebijakan Bupati, Gubernur hingga Kementerian yang keliru atas nama investasi,” ungkapnya.

Ketua Tim Pengacara, Muhammad Reza Maulana (MRM) menyebutkan, bahwa pihaknya baru saja melihat amar Putusan di laman situs MA, putusan dalam Kasasi Walhi setelah Gugatan tidak diterima PTUN Jakarta dan PT. TUN Jakarta dikembalikan MA pada Putusan yang memenangkan Penggugat yaitu Walhi dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.

“Putusan Kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT. Putusan diterbitkan MA tanggal 14 April 2020 dan kami sedang menunggu Putusan disampaikan ke Pengadilan Pengaju dan disampaikan kepada kami,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, putusan Mahkamah Agung baik secara de facto dan de jure PT EMM resmi tidak dapat melaksanakan kehendaknya menambang di wilayah Beutong dan Bener Meriah untuk menghasilkan bongkahan emas serta kandungan lainnya di dalamnya. Pihaknya berharap semoga putusan itu menjadi pejaran bagi parapihak strategis untuk memberikan perlindungan, pemanfaatan dan pelestarian sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

“Kami memberikan tekanan serius kepada Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Aceh dan Kabupaten Nagan Raya secara khusus untuk dapat mengambil pelajaran berharga atas putusan ini, sehingga tidak sewenang-wenang menerbitkan izin dengan mengabaikan banyak hak didalamnya, sehingga rakyat selalu memikul beban atas keputusan Pemerintah bukan malah mendatangkan manfaat jangka panjang,” pungkasnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Relawan Pro MK Deklarasi Dukung Muzakir Manaf Cagub Aceh di Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sejumlah anak muda-mudi di Kota Lhokseumawe yang menamakan diri relawan Pro Mualem…

1 hari ago

Simpan Sabu, Seorang Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial TW (31) warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap…

2 hari ago

Tingkat Kepatuhan Perokok di KTR di Aceh Berkurang Lantaran Tak Ada Sanksi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh Institute menyatakan tingkat kepatuhan masyarakat di Aceh dalam konteks pengendalian…

2 hari ago

Tabrakan di Peukan Bada, 2 Pengendara Motor Meninggal

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Dua pengendara motor meninggal usai tabrakan di Jalan Cut Nyak Dien…

2 hari ago

Geuchik Gampong Punti Mangkir dari Panggilan Penyidik Tipidkor Polres Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Geuchik Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dikabarkan mangkir dari…

2 hari ago

Maju Pilkada, Salman Alfarisi Mendaftar ke Demokrat Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon bupati ke Dewan Pimpinan…

2 hari ago