Categories: HukumNEWS

Izin PT EMM Dibatalkan MA, Walhi dan Masyarakat Menang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Agung RI resmi mengabulkan gugatan Walhi dan warga terkait izin PT EMM di Beutong Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Hal itu sebagaimana informasi yang disajikan dalam laman resmi Mahkamah Agung RI https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/ pada Rabu (6/5/2020).

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur saat dikonfirmasi Analisaaceh.com mengatakan, gugatan yang diajukan Walhi bersama warga melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di PTUN Jakarta dikabulkan MA sebagai pihak yang menerbitkan proses izin.

“Di mana dalam amar Putusan Kasasi disebutkan Kabul Kasasi, Batal Judex Facti PT. TUN, Adili sendiri, Tolak eksepsi, Kabul Gugatan, Batal dan Wajib Cabut Objek Sengketa,” ujar Muhammad Nur.

WALHI bersama warga menyambut baik putusan ini yang telah memberikan rasa keadilan bagi sumber kehidupan jangka panjang dari ancaman kegiatan pencemaran lingkungan hidup dan merusak tatanan sosial.

“Tentu ini merupakan kemenangan Rakyat Aceh bersama Mahasiswa Aceh yang terus mengawal kebijakan Bupati, Gubernur hingga Kementerian yang keliru atas nama investasi,” ungkapnya.

Ketua Tim Pengacara, Muhammad Reza Maulana (MRM) menyebutkan, bahwa pihaknya baru saja melihat amar Putusan di laman situs MA, putusan dalam Kasasi Walhi setelah Gugatan tidak diterima PTUN Jakarta dan PT. TUN Jakarta dikembalikan MA pada Putusan yang memenangkan Penggugat yaitu Walhi dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.

“Putusan Kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT. Putusan diterbitkan MA tanggal 14 April 2020 dan kami sedang menunggu Putusan disampaikan ke Pengadilan Pengaju dan disampaikan kepada kami,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, putusan Mahkamah Agung baik secara de facto dan de jure PT EMM resmi tidak dapat melaksanakan kehendaknya menambang di wilayah Beutong dan Bener Meriah untuk menghasilkan bongkahan emas serta kandungan lainnya di dalamnya. Pihaknya berharap semoga putusan itu menjadi pejaran bagi parapihak strategis untuk memberikan perlindungan, pemanfaatan dan pelestarian sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

“Kami memberikan tekanan serius kepada Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Aceh dan Kabupaten Nagan Raya secara khusus untuk dapat mengambil pelajaran berharga atas putusan ini, sehingga tidak sewenang-wenang menerbitkan izin dengan mengabaikan banyak hak didalamnya, sehingga rakyat selalu memikul beban atas keputusan Pemerintah bukan malah mendatangkan manfaat jangka panjang,” pungkasnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

3 hari ago