Categories: HukumNEWS

Izin PT EMM Dibatalkan MA, Walhi dan Masyarakat Menang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Agung RI resmi mengabulkan gugatan Walhi dan warga terkait izin PT EMM di Beutong Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Hal itu sebagaimana informasi yang disajikan dalam laman resmi Mahkamah Agung RI https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/ pada Rabu (6/5/2020).

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur saat dikonfirmasi Analisaaceh.com mengatakan, gugatan yang diajukan Walhi bersama warga melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di PTUN Jakarta dikabulkan MA sebagai pihak yang menerbitkan proses izin.

“Di mana dalam amar Putusan Kasasi disebutkan Kabul Kasasi, Batal Judex Facti PT. TUN, Adili sendiri, Tolak eksepsi, Kabul Gugatan, Batal dan Wajib Cabut Objek Sengketa,” ujar Muhammad Nur.

WALHI bersama warga menyambut baik putusan ini yang telah memberikan rasa keadilan bagi sumber kehidupan jangka panjang dari ancaman kegiatan pencemaran lingkungan hidup dan merusak tatanan sosial.

“Tentu ini merupakan kemenangan Rakyat Aceh bersama Mahasiswa Aceh yang terus mengawal kebijakan Bupati, Gubernur hingga Kementerian yang keliru atas nama investasi,” ungkapnya.

Ketua Tim Pengacara, Muhammad Reza Maulana (MRM) menyebutkan, bahwa pihaknya baru saja melihat amar Putusan di laman situs MA, putusan dalam Kasasi Walhi setelah Gugatan tidak diterima PTUN Jakarta dan PT. TUN Jakarta dikembalikan MA pada Putusan yang memenangkan Penggugat yaitu Walhi dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.

“Putusan Kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT. Putusan diterbitkan MA tanggal 14 April 2020 dan kami sedang menunggu Putusan disampaikan ke Pengadilan Pengaju dan disampaikan kepada kami,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, putusan Mahkamah Agung baik secara de facto dan de jure PT EMM resmi tidak dapat melaksanakan kehendaknya menambang di wilayah Beutong dan Bener Meriah untuk menghasilkan bongkahan emas serta kandungan lainnya di dalamnya. Pihaknya berharap semoga putusan itu menjadi pejaran bagi parapihak strategis untuk memberikan perlindungan, pemanfaatan dan pelestarian sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

“Kami memberikan tekanan serius kepada Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Aceh dan Kabupaten Nagan Raya secara khusus untuk dapat mengambil pelajaran berharga atas putusan ini, sehingga tidak sewenang-wenang menerbitkan izin dengan mengabaikan banyak hak didalamnya, sehingga rakyat selalu memikul beban atas keputusan Pemerintah bukan malah mendatangkan manfaat jangka panjang,” pungkasnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Atlet Abdya Borong Juara di Taluak Run Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Atlet Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menorehkan…

3 hari ago

Transparansi di Aceh Belum Merata, KIA Sebut Ada SKPA Tak Responsif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keterbukaan informasi publik di Aceh belum sepenuhnya berjalan optimal. Ketua Komisi…

3 hari ago

Kisah Pilu Tek Nong Janda Miskin di Abdya, Hidupi Anak dan Rawat Tiga Cucu Piatu di Rumah Lapuk

Analisaaceh.com, Blangpidie | Syamsidar (53) atau yang akrab disapa Tek Nong terduduk lesu bersandar di…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil Abdya, Gantikan Jamaluddin

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos MSP menunjukkan Mulya Arfan…

4 hari ago

Terdakwa Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Viral di TikTok Disidangkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian…

4 hari ago

Wagub Fadhlullah Tinjau Jalan IJD PUPR di Kembang Tanjong, Dorong Penyempurnaan Infrastruktur

Analisaaceh.com, Pidie | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten…

4 hari ago