Categories: NEWS

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gudang Arsip UPTD Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni berinisial MA selaku Penyedia dan BH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Akbar Pramadhana, S.H, menyampaikan, bahwa proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.762.208.000 tersebut, sebelumnya telah menjadi sorotan publik, lantaran karena tidak rampung meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain berupa manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak- pihak terkait,” kata Kajari dalam keterangan pers rilis yang diperoleh Analisaaceh.com, Kamis (24/4/2025).

Lebih lanjut, berdasarkan laporan hasil audit oleh Inspektorat kabupaten setempat, ditemukan adanya kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp298.419.319,49.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan terhadap para tersangka di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 April 2025 sampai dengan 12 Mei 2025,” pungkas Kajari Aceh Timur.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Wisuda Perdana UIN SUNA Lhokseumawe Angkatan XII, 760 Lulusan Dikukuhkan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe mencatatkan sejarah baru dengan menggelar…

9 jam ago

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi…

19 jam ago

Hanya 6 Tempat Penitipan Anak Resmi di Banda Aceh, Disdik: Selebihnya Ilegal dan Akan Ditutup

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkap bahwa hanya ada enam Tempat Penitipan…

1 hari ago

Polisi Dalami Kasus Daycare di Banda Aceh, Satu Pengasuh Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan…

1 hari ago

Day Care Lamgugop Tak Berizin, Kini Resmi Ditutup

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan kekerasan…

1 hari ago

RSUD Teungku Peukan Abdya Jadi RS Pendidikan Dokter Urologi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

1 hari ago