Perkembangan teknologi informasi yang pesat memaksa masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan zaman. Saat ini, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi menjadi kebutuhan penting dan kunci dalam mencapai efisiensi waktu.
Penyesuaian diri dengan tren teknologi saat ini menjadi hal yang krusial, seperti yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk meningkatkan mutu layanan, BPJS Kesehatan telah mengembangkan berbagai fitur terbaru berbasis teknologi informasi melalui aplikasi Mobile JKN, yang digunakan oleh Fatimah Tawaratih (23).
Fatimah, begitu ia disapa, merasa lebih tenang saat jauh dari keluarga berkat aplikasi Mobile JKN. Gadis yang berdomisili di Kabupaten Aceh Timur ini merasakan manfaat Program JKN yang terus berinovasi sesuai perkembangan zaman, mempermudah masyarakat dalam mengakses fasilitas kesehatan, Senin (26/08).
Menurutnya, inovasi seperti aplikasi Mobile JKN menjadi solusi efektif dalam menciptakan layanan yang dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Program JKN juga memberikan kepastian dalam penjaminan kesehatan.
“Sekarang, kalau saya membutuhkan layanan kesehatan atau perlu pelayanan administrasi, cukup menggunakan gadget saja. Sejak adanya Mobile JKN, saya merasa lebih mudah dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” kata Fatimah.
“Awal mengenal aplikasi Mobile JKN, saya dibantu untuk memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan, apalagi saat itu saya sedang menempuh pendidikan di luar kota domisili. Jadi, untuk bepergian pun saya masih harus mencari tahu daerah tujuan,” ungkapnya.
Fatimah mengungkapkan bahwa Mobile JKN tidak hanya membantunya dalam pemindahan FKTP. Dalam pendaftaran pelayanan kesehatan di FKTP, Mobile JKN juga menawarkan fitur antrean online.
Di era digitalisasi, inovasi seperti Mobile JKN yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta JKN sangat memudahkan, terutama saat ia mulai merasakan sakit seperti demam selama masa kuliah. Sebelum datang ke FKTP, yang perlu dipersiapkan hanya mengambil antrean online.
“Tinggal mengikuti langkah-langkah yang sudah tersedia, dalam hitungan detik kita akan mendapatkan nomor antrean. Efisiensi waktu ini membuat saya tidak perlu datang lebih pagi untuk mengambil antrean manual. Saya hanya perlu datang ketika antrean saya dipanggil. Ini tidak membuang waktu, dan waktu yang tersisa bisa saya manfaatkan untuk kegiatan lain sambil menunggu antrean saya dipanggil oleh pihak FKTP,” ujarnya.
Fatimah juga menyampaikan bahwa banyak kanal layanan yang bisa diakses oleh peserta JKN secara online, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Voice Interactive JKN (VIKA), dan situs resmi BPJS Kesehatan.
Menutup perbincangan, Fatimah mengucapkan terima kasih kepada Program JKN. Dia juga mengajak masyarakat untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN serta memanfaatkan fitur yang tersedia, mulai dari pengecekan iuran, pengambilan antrean di fasilitas kesehatan, pengecekan status kepesertaan, hingga berbagai informasi terbaru mengenai BPJS Kesehatan yang bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
“Terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang terus menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan, baik di fasilitas kesehatan maupun di kantor BPJS Kesehatan. Saya mengajak semua peserta Program JKN untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN dan mendukung inovasi di bidang pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar