Jual Ganja, Warga Pijay Diciduk Polisi

Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang diamankan Polisi di Pijay (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Meureudu | Seorang warga Gampong Lancok Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya (Pijay) diciduk Polisi lantaran diduga memiliki dan mengedar narkotika jenis ganja.

Tersangka berinisial BS (30) yang berprofesi sebagai petani ini diamankan petugas pada Kamis (24/3) malam.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmad mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah setempat kerap terjadinya transaksi narkoba jenis ganja.

Baca Juga: BNN Aceh Blender 14 Kg Sabu dan Bakar 16 Kg Ganja

“Berdasarkan informasi ini, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di seputaran Gampong Lancok. Pada pukul 20.00 WIB, petugas melihat BS yang gerak geriknya mencurigakan sedang berdiri di depan kios,” kata AKP Rahmad, Jum’at (25/3/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu buah plastik kresek warna hitam di dalam saku celana sebelah kanan tersangka. Ketika dibuka ditemukan narkotika jenis ganja.

“Saat diintrogasi, tersangka mengaku bahwa ia juga menyimpan ganja di rumahnya,” jelas Kasat Narkoba.

Baca Juga: BNN Musnahkan Belasan Ribu Batang Ganja di Lamteuba Aceh Besar

Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti ganja lainnya yang disembunyikan di bawah tumpukan sampah di halaman samping rumah. Barang bukti yang diamankan tersebut seberat 350 gram.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 112 sebagai orang yang memiliki dan menguasai narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara,” pungkas AKP Rahmad.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPembayaran JKA Dilanjutkan Hingga 31 Desember 2022
Artikulli tjetërFestival Kopi Kutaraja Jadi Daya Tarik Wisatawan