Analisaaceh.com, Lhoksukon – Personel Polsek Lhoksukon jajaran Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap Murtala, 30 tahun dalam perkara tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,62 gram, Selasa (26/1/2021)
Tersangka ditangkap petugas di Gampong Alue Drien Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi menyampaikan sebelum ditangkap, pihaknya memberhentikan pelaku dijalan yanh pada saat itu sedang sedang mengendarai sepeda motor.
“Tersangka merupakan target operasi kita berdasarkan informasi masyarakat, saat digeledah ditemukan satu paket sabu dalam kotak rokok di saku celana tersangka,” ujar Kapolsek, Rabu (27/1/2021).
Dari pemeriksaan awal, tersangka juga positif urine menggunakan sabu.
“Saat ini tersangka sudah dititipkan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar