Analisaaceh.com, Lhoksukon – Personel Polsek Lhoksukon jajaran Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap Murtala, 30 tahun dalam perkara tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,62 gram, Selasa (26/1/2021)
Tersangka ditangkap petugas di Gampong Alue Drien Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi menyampaikan sebelum ditangkap, pihaknya memberhentikan pelaku dijalan yanh pada saat itu sedang sedang mengendarai sepeda motor.
“Tersangka merupakan target operasi kita berdasarkan informasi masyarakat, saat digeledah ditemukan satu paket sabu dalam kotak rokok di saku celana tersangka,” ujar Kapolsek, Rabu (27/1/2021).
Dari pemeriksaan awal, tersangka juga positif urine menggunakan sabu.
“Saat ini tersangka sudah dititipkan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar