Kanwil Kemenag Aceh Resmi Liburkan Kegiatan Belajar di Madrasah dan Pondok Pesantren

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh meliburkan kegiatan pembelajaran pada Madrasah, Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam mulai Senin (16/3/2020).

Keputusan tersebut disampaikan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh melalui Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Langkah Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Aceh, pada Minggu (15/3/2020).

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenag Prov. Aceh, Djulaidi dijelaskan bahwa, meskipun aktivitas sekolah diliburkan, namun kegiatan Ujian Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBN-BK) tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan memperhatikan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kegiatan pembelajaran dihentikan untuk sementara waktu, Kepala Madrasah, Pengawas, guru serta Staff Administrasi tetap hadir seperti biasanya dan mekanisme absen elektronik menggunakan finger print agar diganti dengan rekam wajah. Namun kegiatan upacara, sosialisasi, rapat-rapat skala besar ditunda,” petikan dalam surat tersebut.

Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi Aceh juga menyampaikan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan untuk menyampaikan kepada wali murid agar mengawasi dan memastikan bahwa putra-putrinya melaksanakan kegiatan belajar di rumah dan membatasi kegiatan di luar rumah selama waktu libur berlangsung.

Editor: Nafrizal

Komentar
Artikulli paraprakAmiruddin Gantikan Agusriadi Pimpin FL2MI Aceh
Artikulli tjetërCegah Penyebaran Virus Corona, ini Kebijakan Pemerintahan Aceh