Salinan Putusan MA terhadap Irwandi Yusuf dalam Website MA
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Agung secara resmi menolak kasasi Irwandi Yusuf atas dugaan kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Putusan bernomor 444K/PID.SUS/2020 itu diumumkan dalam website resmi milik Mahkamah Agung yakni mahkamahagung.go.id pada Kamis (13/02/2020).
Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar, SH.,MH saat dikonfirmasi Analisaaceh.com membenarkan putusan yang diumumkan lewat website Mahkamah Agung. Namun pihaknya belum menerima salinan Amar Putusan itu sendiri.
Baca Juga : Resmi, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf
“Iya benar, itu hanya diumumkan lewat website. Tetapi kita belum menerima bagaimana bentuk Amar Putusan itu secara resmi,” kata Sayuti.
Untuk langkah selanjutnya, Sayuti menjelaskan, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu terkait putusan tersebut.
“Kita akan diskusikan terlebih daluhu, untuk saat ini belum bisa dipastikan bagaimana langkah selanjutnya, karena kita tidak tahu isi dan bagaimana Amar Putusan hakim,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar