Salinan Putusan MA terhadap Irwandi Yusuf dalam Website MA
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Agung secara resmi menolak kasasi Irwandi Yusuf atas dugaan kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Putusan bernomor 444K/PID.SUS/2020 itu diumumkan dalam website resmi milik Mahkamah Agung yakni mahkamahagung.go.id pada Kamis (13/02/2020).
Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar, SH.,MH saat dikonfirmasi Analisaaceh.com membenarkan putusan yang diumumkan lewat website Mahkamah Agung. Namun pihaknya belum menerima salinan Amar Putusan itu sendiri.
Baca Juga : Resmi, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf
“Iya benar, itu hanya diumumkan lewat website. Tetapi kita belum menerima bagaimana bentuk Amar Putusan itu secara resmi,” kata Sayuti.
Untuk langkah selanjutnya, Sayuti menjelaskan, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu terkait putusan tersebut.
“Kita akan diskusikan terlebih daluhu, untuk saat ini belum bisa dipastikan bagaimana langkah selanjutnya, karena kita tidak tahu isi dan bagaimana Amar Putusan hakim,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Sabang | Nilai transaksi digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh…
Analisaaceh.com, Jakarta | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengambil langkah strategis untuk…
Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) membuka secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an…
Analisaaceh.com, Aceh Timur | Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Aceh Timur sejak Sabtu malam…
Komentar