Irwandi Yusuf
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kasasi yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc resmi ditolak perbaikan oleh Mahkamah Agung terkait kasus dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Putusan itu terungkap dalam dari putusan MA yang diumumkan dalam website resmi mahkamahagung.go.id yang bernomor perkara 444K/PID.SUS/2020, bahwa dalam Amar Putusannya menolak perbaikan atas terdakwa Irwandi Yusuf, Kamis (13/02/2020).
Dalam perkara itu, Berkas diperiksa oleh hakim Prof, Dr. Mohamad Askin, SH, Prof. Dr. Krisna Harahap, SH.,MH dan Prof. Dr. Surya Jaya, SH.,M.Hum.
Perkara Irwandi masuk pada tanggal 28 Januari 2018 lalu, sementara tanggal distribusi 12 Februari 2020.
Sebagaimana yang diketahui sebelumnya bahwa hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Irwandi Yusuf selama 7 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hasilnya, Irwandi Yusuf divonis bertambah menjadi 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik selama 5 tahun. Karena tak terima, Irwandi Yusuf kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan diputuskan ditolak.
Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, sekelompok masyarakat menyampaikan tuntutan kepada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, penjualan bendera…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Tahun Anggaran 2026 mengalami…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kabar duka datang dari keluarga besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry…
Komentar