Kasasi Irwandi Yusuf Ditolak, ini Tanggapan Miswar Fuady

Miswar Fuady

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Agung RI menolak gugatan kasasi Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf. Putusan itu diumumkan dalam informasi perkara situs website Mahkamah Agung RI, Selasa (14/7/2020) siang.

Menanggapi hal itu, Miswar Fuady mengucapkan syukur atas ditolaknya gugatan Irwandi tersebut. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader dan pengurus PNA atas partisipasi dan dukungan selama ini.

“Pertama-tama, kita ucapkan Alhamdulillah atas putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan kasasi Bapak Irwandi Yusuf. Terima kasih kita ucapkan kepada Tim Pengacara Partai Nanggroe Aceh serta seluruh pengurus dan kader Partai Nanggroe Aceh,” kata Sekjen PNA ini kepada analisaaceh.com.

Dirinya dan pengurus lainnya mengaku akan melakukan konsolidasi untuk membesarkan PNA sebagai salah satu partai lokal di Aceh pasca kekusruhan kepengurusan selama ini.

“Berikutnya, kita akan melakukan konsolidasi menyeluruh untuk membesarkan Partai Nanggroe Aceh ini,” imbuhnya.

Miswar berharap PNA akan semakin kuat dalam kancah politik serta dalam dinamika di Aceh selama ini sehingga menjadi partai yang betul-betul terdepan di Aceh.

“Kita berharap ke depannya PNA akan menjadi semakin kuat dengan berbagai dinamika yang terjadi selama ini, insya Allah,” harapnya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung resmi menolak gugatan yang dilayangkan oleh Irwandi Yusuf sebagaimana yang diumumkan dalam website resmi MA Nomor Register perkara : 753 K/Pdt.Sus-Parpol/2020. Pengadilan pengaju PN Banda Aceh, Nomor perkara pengadilan Tk.I : 53/Pdt.Sus-Parpol/2019/PN.Bna.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf Atas Hasil KLB Bireuen

Nomor surat pengantar : W1-U1/934/HK.02/II/2020 jenis permohonan : K. Jenis perkara PDT.SUS klaifikasi Parpol tanggal masuk 9 Juni 2020 dan tanggal distribusi 15 Juni 2020. Pemohon Irwandi Yusuf dengan termohon/terdakwa : Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong, Miswar Fuadi dan Irwansyah alias Mukhsalmina.

Tim Yudisial KHS masing-masing Hakim P1 Sudrajad Dimyati SH,MH, Hakim P2 Dr. Ibrahim SH,MH,LL.M, Hakim P3 Syamsul Ma`arif SH,LL.M,Phd. Panitera pengganti Endang Wahyu Utami SH,MH.

Status perkara putus pada tanggal 14 Juli 2020 dengan amar putusannya Ditolak.

Sebelumnya, dalam sidang gugatan ditingkat pertama, Pengadilan Negeri Banda Aceh juga telah memutuskan menolak gugatan Ketua Umum PNA kubu Irwandi Yusuf.

Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di PN Banda Aceh, Selasa 7 Januari 2020. Setelah ada putusan itu, Ketua Umum PNA kubu Irwandi Yusuf membawa perkara ini (kasasi) ke Mahkamah Agung RI.

Dalam amar putusannya saat itu, PN Banda Aceh menolak gugatan PNA kubu Irwandi Yusuf dan menerima eksepsi PNA kubu hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen.

Sidang dipimpin oleh Nendi Rusnedi didampingi dua anggota hakim, Mukhtar dan Eti Astuti. Dalam persidangan, Nendi menyebutkan bahwa gugatan PNA kubu Irwandi Yusuf tak bisa diterima karena beberapa alasan, salah satunya adalah karena gugatan itu bersifat prematur.

Editor : Rizha
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTim Covid-19 dan Kodim Pidie Semprot Disinfektan di Asrama Koramil Glumpang Tiga
Artikulli tjetërDana Abadi Pendidikan Aceh Tak Pernah Dicairkan, SAG: Rp 1,8 Triliun di BAS Itu Idle Cash