Mahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf Atas Hasil KLB Bireuen

Irwandi Yusuf

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan oleh Irwandi Yusuf atas hasil Kongres Luas Biasa (KLB) Bireuen yang menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai pimpinan PNA, Selasa (14/7/2020).

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 753K/Pdt.Sus-Parpol/2020 pada Selasa 14 Juli 2020 di wesite resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung bahwa permohonan ditolak oleh majelis hakim yakni Sudrajad Dimyati, SH., MH, Dr. Ibrahim, SH.,MH., LL.M dan Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Phd.

Dalam perkara tersebut, Irwandi menggugat Tiyong, Miswar Fuady dan Irwansyah alias Mukhsalmina atas hasil KLB yang dilangsungkan pada Sabtu (14/9/2019) di Aula Gedung Ampon Chik Peusangan Universitas Al Muslim Bireuen yang memenangkan Samsul Bahri alias Tiyong secara aklamasi setelah mendapatkan dukungan dari 20 DPW (Kabupaten/Kota).

Atas hal itu Tim Kuasa Hukum DPP PNA versi Irwandi Yusuf menggugat hasil KLB tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh pada, Senin (7/10/2019), bernomor 53/pdt-sus-parpol/2019. Namun pada Selasa ( (7/01/2020) PN Banda Aceh menolaknya.

Kemudian tak terima hasil tersebut, Irwandi Yusuf melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung, hasilnya putusan yang dikeluarkan juga menolak.

Editor : Rizha
Rubrik : DAERAH
Komentar
Artikulli paraprakBanda Aceh Akan Gelar Pasar Murah, ini Jadwalnya
Artikulli tjetërSalurkan CSR, Plt Gubernur Aceh Apresiasi BRI Aceh