Categories: NEWS

Kasi BPN Nagan Raya dan Keuchik Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah

Analisaaceh.com, Calang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya kembali penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016, Selasa (16/5/2023).

Diketahui sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menetapkan TJ, mantan Kepala Badan Pertanahan Aceh Jaya tahun 2008-2017 sebagai tersangka kasus yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Dedi Saputra, S.H., M.H mengatakan bahwa penetapan tersangka Z sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka nomor : R-37/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan khusus nomor : PRINT 03/L.1.24/Fd.1/05/2023.

Sementara itu, tersangka berinisial M ditahan berdasarkan surat nomor : R-38/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan khusus nomor: PRINT-02/L.1.24/Fd.1/05/2023.

“Tersangka Z merupakan Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya yang menjabat hingga sekarang, sedangkan tersangka kedua berinisial M merupakan Geuchik Desa Paya Laot Kecamatan Setia Bakti hingga sekarang” Ujar Dedi Saputra.

Kemudian kata Dedi, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

“Setelah dilakukan tes kesehatan, keduanya sehat, dan dilanjutkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya” Ujar Dedi.

Dari hasil audit, diketahui kerugian keuangan negara dari tim inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat no : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023 yang didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksa ke lapangan serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, diduga penyimpangan dalam penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di desa Paya Laot yang mengakibatkan terjadi kerugian negara Rp12 Milyar lebih dengan total luas tanah sebesar 506,998 hektare dan total 260 sertifikat.

“Oleh karena itu tersangka TJ dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU No 3 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU no 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU no 31 Tahun 199 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

5 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

5 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

5 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

5 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

5 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago