Categories: HukumNEWS

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Wisata Gampong Aneuk Laot Sabang Naik ke Tahap Penyidikan

Analisaaceh.com, Sabang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Sabang, Choirun Parapat, S.H., M.H didampingi Kasi Intelijen Jen Tanamal, S.H, Kasi Datun Yovi Iskandar, S.H dan Kasi BB Tri Sutrisno, S.H dalam konferensi pers pada Senin (9/8/2021).

Choirun menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang satu bulan, tim jaksa penyelidik bidang intelijen Kejari Sabang telah sepakat untuk melimpahkan temuan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara ke tahap penyidikan (Bidang Pidsus).

Kegiatan pembangunan taman wisata dan edukasi di Gampong Aneuk Laot tersebut, kata Kajari, dibiayai dengan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 385.810.584. Namun hingga saat ini belum juga diserah terimakan kepada Pemerintahan Gampong.

“Keadaannya terbengkalai sampai sekarang dan dalam keadaan rusak tidak terurus, sehingga terindikasi kuat anggaran yang cukup besar tersebut menjadi sia-sia dan merugikan keuangan negara,” katanya.

Oleh karena itu, kasus tersebut dinaikkan ke tahap Penyidikan dengan nomor surat PRINT: 01/L.1.16/Fd.1/08/2021.

Kajari Sabang juga berpesan bahwa dengan adanya penyidikan dana desa ini, jangan menjadikan para Keuchik serta aparat gampong ketakutan dalam melaksanakan kegiatan di desa. “Melainkan harus dijadikan cambuk untuk semakin patuh dengan aturan yang ada dan bekerja penuh semangat demi kemajuan gampongnya,” tegasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

3 hari ago