Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupten (DPRK) Simeulue hari ini Selasa (19/7/2022) terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Tahun 2019.
“Iya, ada beberapa orang yang diperiksa oleh tim jaksa penyidik di ruang tindak pidana khusus Kejati Aceh pada hari ini. Untuk nama dan jumlahnya belum bisa kita sampaikan,” kata Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Baca Juga:Â Kantongi Izin Gubernur, Kejari Simeulue Usut Dugaan Kelebihan Bayar SPPD DPRK
Ali Rasab menjelaskan, pihaknya mendapatkan izin pemeriksaan tertanggal 30 Juni 2022 dan baru sampai ke kejaksaan pada tanggal 4-5 Juli. Selain itu jarak Simeulue dengan Banda Aceh yang jauh sehingga jadwal panggilan terhadap anggota DPRK perlu penyesuaian.
“Seminggu kemudian langsung kita buatkan surat panggilan dan pemeriksaan, nah pemanggilan itu tidak bisa langsung seperti kita di Banda Aceh karena jarak yang jauh. Jadi kita beri kelonggaran waktu sesuai jadwal,” jelasnya.
Ali Rasab juga mengatakan bahwa tim penyelidik telah dibentuk sejak kasus ini telah diserahkan ke Kejati Aceh dan surat penyelidikan langsung diterbitkan setelah itu.
“Sudah diperiksa beberapa orang, ini ada anggota dewan yang pemeriksaanya kita harus memerlukan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur atas nama Mendagri, kalau yang lainnya sudah,” kata Ali Rasab.
Baca Juga:Â KoPAM Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue
Sementara itu di depan massa Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) yang menggelar unjuk rasa pada Selasa (19/7), Penkum Kejati Aceh juga menyatakan bahwa pihaknya akan tetap profesional dalam proses kasus itu.
“Kejaksaan akan memeriksa oknum DPRK juga kemudian akan menyimpulkan dalam Minggu ini,” tegasnya.