Categories: ACEH BARAT DAYANEWS

Kasus Foto Syur Anak Ketua DPRK Abdya Segera Disidangkan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melimpah berkas perkara kasus foto tak senonoh anak Ketua DPRK setempat ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie. Kasus ini bakal segera disidangkan.

Kejari Abdya Heru Widjatmiko melalui Kasi Pidum, Fakhrul Rozi Sitohang mengatakan, pihaknya telah menyerah berkas perkara tersebut pada Rabu (19/10/2022).

“Kita sudah menyerahkan berkas perkara anak Ketua DPRK Abdya ke PN Blangpidie pada Minggu lalu,” kata Fakhrul Rozi Sitohang saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Sebar Foto Tak Senonoh, Ketua DPRK Abdya Polisikan Mantan Pacar Anaknya

Untuk proses selanjutnya, sebut Rozi, pihaknya sedang menunggu jadwal sidang. “Kami dari Jaksa Penuntut umum (JPU) menunggu jadwal sidangnya dari pengadilan,” tutupnya.

Sebagaiamana diberitakan sebelumnya, Ketua DPRK Abdya mempolisikan mantan pacar anaknya berinisial MS (20) warga Gampong Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee yang merupakan mahasiswa salah satu kampus di Banda Aceh.

MS dilaporkan lantaran diduga telah mengirimkan foto tak senonoh anaknya berinisial MP kepada dirinya.

Baca Juga: Keluarga Tersangka: MS Sudah Tiduri Anak Ketua DPRK Abdya Berulang Kali

Kapolres Abdya, Dhani Catra Nugraha pada Kamis (18/8/2022) mengatakan, MS sudah menjalin hubungan pacaran dengan korban MP selama empat tahun, lalu korban memutuskan hubungan dengan pelaku.

“Karena tidak terima hubungannya diputuskan, kemudian pelaku mengirimkan foto tak senonoh itu kepada ayah korban yang merupakan Ketua DPRK Abdya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Dhani, foto yang dikirim oleh pelaku kepada orang tua korban merupakan foto mereka sedang berduan yang diambil secara diam-diam atau tanpa diketahui korban disaat mereka masih menjalani hubungan pacaran.

Baca Juga: Kasus Foto Tak Senonoh: Keluarga Tersangka Akan Lapor Balik Ketua DPRK Abdya

“Foto itu merupakan foto mereka sedang berduaan dikala mereka masih pacaran dan foto itu diambil secara diam-diam oleh pelaku disaat mereka berada di Banda Aceh,” jelas Dhani.

“Foto tersebut disimpan oleh pelaku di hp miliknya. Lalu setelah hubungannya di putuskan oleh korban barulah pelaku ini mengirim foto itu kepada orang tua korban,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan, setelah orang tua korban mendapatkan kiriman foto tersebut dari pelaku, orang tua korban langsung melaporkan perihal tersebut ke Satreskrim Polres setempat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 JO pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling Rp1 miliar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

8 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

8 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

8 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

10 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

11 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

11 jam ago