Categories: ACEH BARAT DAYANEWS

Kasus Foto Syur Anak Ketua DPRK Abdya Segera Disidangkan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melimpah berkas perkara kasus foto tak senonoh anak Ketua DPRK setempat ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie. Kasus ini bakal segera disidangkan.

Kejari Abdya Heru Widjatmiko melalui Kasi Pidum, Fakhrul Rozi Sitohang mengatakan, pihaknya telah menyerah berkas perkara tersebut pada Rabu (19/10/2022).

“Kita sudah menyerahkan berkas perkara anak Ketua DPRK Abdya ke PN Blangpidie pada Minggu lalu,” kata Fakhrul Rozi Sitohang saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Sebar Foto Tak Senonoh, Ketua DPRK Abdya Polisikan Mantan Pacar Anaknya

Untuk proses selanjutnya, sebut Rozi, pihaknya sedang menunggu jadwal sidang. “Kami dari Jaksa Penuntut umum (JPU) menunggu jadwal sidangnya dari pengadilan,” tutupnya.

Sebagaiamana diberitakan sebelumnya, Ketua DPRK Abdya mempolisikan mantan pacar anaknya berinisial MS (20) warga Gampong Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee yang merupakan mahasiswa salah satu kampus di Banda Aceh.

MS dilaporkan lantaran diduga telah mengirimkan foto tak senonoh anaknya berinisial MP kepada dirinya.

Baca Juga: Keluarga Tersangka: MS Sudah Tiduri Anak Ketua DPRK Abdya Berulang Kali

Kapolres Abdya, Dhani Catra Nugraha pada Kamis (18/8/2022) mengatakan, MS sudah menjalin hubungan pacaran dengan korban MP selama empat tahun, lalu korban memutuskan hubungan dengan pelaku.

“Karena tidak terima hubungannya diputuskan, kemudian pelaku mengirimkan foto tak senonoh itu kepada ayah korban yang merupakan Ketua DPRK Abdya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Dhani, foto yang dikirim oleh pelaku kepada orang tua korban merupakan foto mereka sedang berduan yang diambil secara diam-diam atau tanpa diketahui korban disaat mereka masih menjalani hubungan pacaran.

Baca Juga: Kasus Foto Tak Senonoh: Keluarga Tersangka Akan Lapor Balik Ketua DPRK Abdya

“Foto itu merupakan foto mereka sedang berduaan dikala mereka masih pacaran dan foto itu diambil secara diam-diam oleh pelaku disaat mereka berada di Banda Aceh,” jelas Dhani.

“Foto tersebut disimpan oleh pelaku di hp miliknya. Lalu setelah hubungannya di putuskan oleh korban barulah pelaku ini mengirim foto itu kepada orang tua korban,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan, setelah orang tua korban mendapatkan kiriman foto tersebut dari pelaku, orang tua korban langsung melaporkan perihal tersebut ke Satreskrim Polres setempat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 JO pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling Rp1 miliar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Dua Anggota Pengganti Antar Waktu DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

4 jam ago

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

5 jam ago

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

21 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

1 hari ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

1 hari ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

1 hari ago