Kasus Korupsi Beasiswa Aceh: 63 Mahasiswa Telah Kembalikan Dana, Total Rp791 Juta

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Kombes Winardy

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Posko kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menerima pengembalian kerugian negara dari dua mahasiswa, Senin (14/3/2022).

“Ada dua mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Jumlahnya Rp45 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Kombes Winardy di Mapolda Aceh.

Baca Juga: Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Penerima yang Tak Penuhi Syarat Diminta Kembalikan Kerugian Negara

Dengan demikian, kata Sony, 63 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp791.795.000.

Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa-mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga: Kasus Beasiswa Aceh, 400 Lebih Mahasiswa Berpotensi Jadi Tersangka

“Sudah 63 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” kata Sony Sonjaya.

Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bener Meriah, 29 Orang Ditangkap
Artikulli tjetërSumur Minyak di Aceh Timur Terbakar, Kapolres: Pelaku Illegal Drilling Akan Ditindak Tegas